Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 16 April 2015, Minuman Beralkohol Haram Dijual di Minimarket

Kompas.com - 29/01/2015, 09:13 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 16 April 2015, berbagai minuman beralkohol haram dijual di minimarket-minimarket di Indonesia. Hal itu sesuai dengan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan larangan penjualan minuman alkohol di minimarket adalah demi melindungi konsumen nasional.

Peraturan tersebut baru akan berlaku pada 16 April 2015. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

"Ada alasan yang jelas tentang dikeluarkannya Permendag ini. Kemendag punya kewajiban untuk melindungi konsumen nasional, menjaga keamanan dan kesehatan itu salah satu tugas Kemendag," jelas Gobel di Kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut dia,  Indonesia terlampau bebas dalam hal penjualan minuman keras.  Ia menyebut, peraturan sebelumnya yang membatasi penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen terlalu lemah.

"Sebelumnya kan minuman beralkohol tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun. Tapi banyak yang melanggar. Oleh karena itu membuat aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket," kata Gobel.

Terkait masalah penerapan peraturan ini, dirinya mengatakan akan memberikan waktu selama 3 bulan kepada minimart atau distributor untuk bisa membereskan stok-stok yg ada. "Diberikan waktu 3 bulan untuk pembersihan stok-stok (minuman beralkohol) yang ada. Bahkan saya kira bisa lebih cepat dari itu," kata Gobel.

baca juga: Dilarang di Minimarket, Minuman Beralkohol Tetap Laris?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com