Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonton Video Anak SMP Beli Miras di Minimarket, Mendag Sebut Indonesia Sudah Kebablasan

Kompas.com - 31/01/2015, 16:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rahmat Gobel nampak kesal setelah melihat video dimana anak-anak yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) membeli bir di minimarket. Padahal, anak-anak itu jelas membeli bir dengan mengenakan pakaian SMP, putih-biru. Tak ayal, Gobel pun langsung buka suara setelah melihat video itu.

"Kewajiban kita lindungi generasi muda kita, di negara lain saja mau beli miras ditanya umum id card, di negara maju seperti itu, kita sudah kebablasan, di Singapura saja dibatasi," kata dia, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Video yang diputarkan dihadapan Mendag itu ditunjukan oleh dari Gerakan Anti Miras (GeNAM). Video itu diambil disalah satu minimarket di daerah Jakarta. Dalam Video itu terlihat ada dua orang anak dengan menggunakan baju sekolah dengan mudah mendapatkan bir. Aksi kedua anak SMP itu dibiarkan begitu saja oleh kasir minimarket.

Setelah menonton video itu, Gobel mengaku akan segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait penjualan miras kepada anak-anak. Ia pun nampak semakin yakin dengan kebijakan pelarangan penjualan miras di minimarket yang akan berlaku Maret 2015 nanti.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Itu artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.

Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarketwajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.

baca juga: Mulai 16 April 2015, Minuman Beralkohol Haram Dijual di Minimarket

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com