Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Andaikan Pengusaha Bir Anaknya Disuruh Minum Miras Mau Gak?"

Kompas.com - 31/01/2015, 18:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel sudah bulat akan pelarangan penjualan miras di minimarket. Ia pun tak ingin kebijakannya itu ditentang karena faktor bisnis pengusaha miras.

"Kenapa mereka (pengusaha) harus jual ke orang-orang (anak-anak). Andaikan pengusaha itu anaknya disuruh minum (miras) mau enggak itu?" ujar Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1/2015).

Ia sekali lagi menjelaskan, peredaran miras di minimarket akan sangat berbahaya karena bisa dengan mudah didapatkan, termasuk oleh anak-anak. Oleh karena itu, kebijakannya itu bertujuan agar generasi muda Indonesia bisa lebih baik tanpa miras.

Di berbagai negara lanjut dia, anak-anak yang belum cukup umur tak diperbolehkan membeli miras seenaknya. Bahkan, disetiap supermarket sang kasis selalu menanyakan kepada pembeli miras terkait kartu identitasnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan miras oleh anak-anak.

"Kemendag itu punya kewajiban melindungi konsumen Indonesia. Karena itu, pemerintah miras menggangu kesehatan... lihatkan tadi anak sekolah beli bir. Ini merusak moral dan merusak kesehatan," kata dia.

Bahkan menurut Gobel, dampak dari miras juga akan berimbas kepada daya saing suatu bangsa. Pasalnya, apabila anak muga suatu bangsa sudah biasa minum miras, maka faktor kesehatan dan pola pikir bisa terganggu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Itu artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.

baca juga: Menteri Perdagangan Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com