Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyebutkan pasti mengenai masa transisi tersebut, apakah akan diberikan selama dua bulan ataukah tiga bulan. Namun yang pasti, pelaku perikanan tangkap selama masa transisi itu masih diperbolehkan menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan untuk jarak di bawah 12 mil.
"Keputusan dalam rapat tadi minta ada masa transisi. Nanti dikaji 2 bulan atu 3 bulan kah. Tapi mereka hanya boleh menangkap di bawah 12 mil. Untuk wilayah yang tidak meninginkan itu pasti terjaga," ucap Susi, Senin (2/2/2015).
Susi mengakui bahwa penertiban alat tangkap banyak memberikan masalah bagi nelayan, seperti nelayan di Pantura Jawa. Beberapa diantaranya ia sebutkan, yakni nelayan di Pati, Tegal, dan Rembang, serta Juwana. Selain itu, nelayan di wilayah Lampung juga masih banyak yan menggunakan cantrang. Sementara itu, nelayan di Sibolga banyak menggunakan kapal trawl jenis pukat harimau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 02 tahun 2015, alat penangkapaan ikan pukat hela dan modifikasinya telah dilarang untuk dioperasikan di seluruh Indonesia. Adapun alat penangkapan ikan yang termasuk dalam kelompok pukat hela antara lain, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar kapal, nephrops trawls, serta pukat hela dasar udang.
Aturan yang sama juga telah mengatur alat penangkapan jenis pukat tarik, tidak lagi digunakan. Alat penangkapan jenis pukat tarik antara lain, pukat tarik pantai, dogol, scottish seines, pair seines, payang, cantrang, dan lampara dasar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.