Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib SNI Berlaku Mei, Harga Mainan Anak Naik

Kompas.com - 04/02/2015, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha mainan anak bersiap mengerek harga sekitar 10 persen pasca wajib mengikuti aturan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Meskipun harga naik, pengusaha tetap optimistis permintaan tetap meningkat.

Sebagai catatan, kewajiban memenuhi SNI bagi mainan anak akan berlaku mulai Mei 2015. Namun demikian saat ini sebagian pengusaha sudah mulai mengantisipasi aturan ini dan sudah menaikkan harga jual mereka.

"Perusahaan yang sudah mengurus SNI dan sudah mendapatkan hasil, biasanya akan menaikkan harga produknya sekitar 10 persen," kata Danang Sasongko, Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) kepada KONTAN, Selasa (3/2/2015).

Pertimbangan pengusaha mengerek harga antara lain;  Pertama biaya pengurusan SNI tidak murah. Menurut dia, pengusaha harus merogoh ongkos sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta untuk tiap produk. Selain itu mereka juga harus mengeluarkan biaya rutin tiap enam bulan untuk melakukan pengujian SNI. Adapun SNI ini berlaku enam bulan.

Kedua, pengusaha masih merasakan dampak kenaikan tarif listrik sepanjang tahun lalu. Karenanya wajar jika mereka harus mengerek harga jual. Ketiga, harga bahan baku ikut mengalami kenaikan. "Seperti harga cat, naik 5 persen," kata Danang.

Akibatnya, harga mainan rata-rata akan naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 60.000–Rp 70.000 per unitnya. Meski demikian APMETI optimistis omzet sekitar 40 perusahaan mainan juga naik menjadi sekitar Rp 19,2 miliar setahun. (Francisca Bertha Vistika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com