Hal itu terkait tak bisa beroperasinya bus tingkat Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation yang terbentur PP tersebut. "Pertanyaan saya kenapa enggak diurus dari dulu?," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Ia menuturkan, salah satu jalan keluar menyelesaikan masalah bus tingkat hasil sumbangan itu adalah dengan merubah PP tentang kendaraan itu. Lebih lanjut kata Jonan, dalam waktu dekat ini Kemenhub akan rapat teknis membahas revisi peraturan itu.
"Penyelesaiannya besok meeting teknis, saya sudah bilang karena itu tidak diijinkan, kalau mau diubah dulu PP-nya, kalau sambil jalan kan enggak bisa," kata dia.
Meski akan merevisi PP No 55 Tahun 2012, Jonan belum bisa memastikan kapan bisa selesai. Menurutnya, waktu selesainya revisi PP itu tergantung kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik Kemenhub karena tak juga mengeluarkan izin atas bus tingkat sumbangan Tahir Foundation. Setelah diselidiki, rupanya bus tingkat itu memiliki berat yang tak sesuai ketentuan.
Dalam Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Samentara itu, bus itu hanya memiliki berat 18.000 kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.