Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bus Tingkat, Jonan Balik Pertanyakan Pemprov DKI

Kompas.com - 05/02/2015, 14:41 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan balik mempertanyakan alasan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang tak mengurus masalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sejak dulu.

Hal itu terkait tak bisa beroperasinya bus tingkat Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation yang terbentur PP tersebut. "Pertanyaan saya kenapa enggak diurus dari dulu?," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Ia menuturkan, salah satu jalan keluar menyelesaikan masalah bus tingkat hasil sumbangan itu adalah dengan merubah PP tentang kendaraan itu. Lebih lanjut kata Jonan, dalam waktu dekat ini Kemenhub akan rapat teknis membahas revisi peraturan itu.

"Penyelesaiannya besok meeting teknis, saya sudah bilang karena itu tidak diijinkan, kalau mau diubah dulu PP-nya, kalau sambil jalan kan enggak bisa," kata dia.

Meski akan merevisi PP No 55 Tahun 2012, Jonan belum bisa memastikan kapan bisa selesai. Menurutnya, waktu selesainya revisi PP itu tergantung kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik Kemenhub karena tak juga mengeluarkan izin atas bus tingkat sumbangan Tahir Foundation. Setelah diselidiki, rupanya bus tingkat itu memiliki berat yang tak sesuai ketentuan.

Dalam Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Samentara itu, bus itu hanya memiliki berat 18.000 kilogram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+