Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bus Tingkat, Jonan Balik Pertanyakan Pemprov DKI

Kompas.com - 05/02/2015, 14:41 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan balik mempertanyakan alasan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang tak mengurus masalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sejak dulu.

Hal itu terkait tak bisa beroperasinya bus tingkat Mercedes-Benz sumbangan Tahir Foundation yang terbentur PP tersebut. "Pertanyaan saya kenapa enggak diurus dari dulu?," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Ia menuturkan, salah satu jalan keluar menyelesaikan masalah bus tingkat hasil sumbangan itu adalah dengan merubah PP tentang kendaraan itu. Lebih lanjut kata Jonan, dalam waktu dekat ini Kemenhub akan rapat teknis membahas revisi peraturan itu.

"Penyelesaiannya besok meeting teknis, saya sudah bilang karena itu tidak diijinkan, kalau mau diubah dulu PP-nya, kalau sambil jalan kan enggak bisa," kata dia.

Meski akan merevisi PP No 55 Tahun 2012, Jonan belum bisa memastikan kapan bisa selesai. Menurutnya, waktu selesainya revisi PP itu tergantung kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik Kemenhub karena tak juga mengeluarkan izin atas bus tingkat sumbangan Tahir Foundation. Setelah diselidiki, rupanya bus tingkat itu memiliki berat yang tak sesuai ketentuan.

Dalam Bab II Pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram. Samentara itu, bus itu hanya memiliki berat 18.000 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com