Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Hanya Alat Pancing yang Boleh Digunakan di Zona Ini!

Kompas.com - 09/02/2015, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan.  Susi akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang aktivitas penangkapan ikan pada zona laut sepanjang 0-4 mil atau sekitar 6,5 kilometer (km) dari tepi pantai.

Dalam calon beleid ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan zona 0-4 mil sebagai wilayah yang bebas dari aktivitas penangkapan ikan oleh kapal industri. Sebab, area itu akan dijadikan kawasan konservasi laut.

Susi mengatakan, draf aturan larangan aktivitas penangkapan pada zona laut dangkal ini masih digodok. Dia berjanji akan menerbitkannya dalam waktu dekat.

Susi memastikan bahwa zona 0-4 mil hanya terbuka bagi nelayan lokal yang aktivitas penangkapannya menggunakan alat pancing. "Intinya hanya alat pancing yang boleh digunakan di zona ini," kata dia, akhir pekan lalu.

Alasan utama KKP melarang penangkapan ikan untuk kalangan industri perikanan karena zona 0-4 mil merupakan areal pemijahan atau tempat berproduksi dan tumbuh kembang ikan dari benih menjadi dewasa. Susi berharap benih ikan laut yang belum layak dikonsumsi diberikan waktu untuk berkembang hingga dewasa dan tak mengganggu habitatnya.

Selama ini KKP kerap menemukan benih ikan di zona tepi pantai ini dijaring penangkap ikan skala industri. Akibatnya, jumlah populasi ikan makin berkurang karena ikan belum sempat berproduksi tapi sudah ditangkap.

Kondisi ini membuat para nelayan tradisional yang masih mengandalkan peralatan sederhana terancam tidak dapat menangkap ikan karena sudah dikuasai industri.

Dengan aturan ini, KKP menetapkan bahwa kapal dengan kapasitas mesin di atas 5 gross ton (GT) hanya boleh melaut  di wilayah lebih dari 4 mil dari bibir pantai.  Sementara para nelayan yang menggunakan pancing tak terganggu dengan kebijakan tersebut. Susi mengklaim kebijakan ini memberikan keadilan bagi nelayan kecil.

Namun, aturan baru ini ditentang para pelaku usaha perikanan. Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djuari menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha perikanan semakin kesulitan menangkap ikan. Pasalnya, di zona bebas penangkapan ini merupakan habitat jenis ikan tertentu seperti ikan teri ukuran besar atau ikan tembang. Biasanya ikan ini digunakan sebagai umpan.

Dengan aturan ini, pelaku usaha perikanan harus mengganti umpan mereka dari ikan teri menjadi ikan bandeng. Tentu saja aturan ini menambah biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan karena harus merogoh kocek membeli umpan ikan. (Fahriyadi, Noverius Laoli)

baca juga: Bertemu Susi, Bupati Seram Barat Adukan Kapal Asing Pencuri Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com