Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntikan Tiga BUMN Disepakati, PLN Dapat Catatan Paling Banyak

Kompas.com - 12/02/2015, 23:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi VI DPR-RI dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga perusahaan pelat merah. Ada pun tiga perusahaan itu adalah PT PLN (Persero), PT Askrindo (Persero), serta Perum Jamkrindo (Persero).

"Komisi VI DPR-RI menyetujui PMN pada PLN, Askrindo, dan Jamkrindo dalam RAPBN-Perubahan 2015 dengan catatan," ucap Ketua Komisi VI DPR-RI, Azam Azman Natawijaya, Kamis (12/2/2015) malam.

Catatan untuk ketiga perusahaan BUMN itu di antaranya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, meningkatkan fungsi pengawasan BUMN, PMN tidak digunakan untuk membayar utang. Selain itu, Komisi VI DPR-RI juga meminta agar PMN dicatat dalam rekening terpisah di ketiga perseroan.

Azam juga menyebut, BUMN penerima PMN harus menerapkan asas tata kelola yang baik, atau good corporate governance. Lebih lanjut dia bilang, perlu pengawasan ketat atas penggunaan PMN yang diberikan agar sesuai rencana bisnis yang diserahkan ke Komisi VI DPR-RI. Terkait hal ini, Komisi VI DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penggunaan PMN pada BUMN.

"Pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan produk dalam negeri," ucap dia.

PLN Dapat 8 Catatan

Suntikan PMN yang diberikan untuk PLN sesuai dengan usulan yakni Rp 5 triliun. Askrindo dan Jamkrindo juga mendapat PMN sesuai usulan, masing-masing Rp 500 miliar. Meski menyepakati suntikan, Komisi VI DPR-RI memberikan sejumlah catatan khusus untuk masing-masing perusahaan BUMN.

PLN mendapat catatan terbanyak. Ada delapan catatan untuk PLN. Pertama, PLN diminta menyampaikan studi kelayakan dan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, merekomendasikan BUMN menindaklanjuti temuan BPK di PLN.

Ketiga, Direksi PLN setuju untuk menghentikan pengalihan tambahan listrik dari Inalum ke Sumatera bagian utara. Keempat, PLN setuju untuk memrposes masalah hukum. Kelima, Komisi VI DPR-RI meminta direksi PLN untuk menyelesaikan permasalahan di FTP I- 10.000 megawatt.

Keenam, Komisi VI DPR-RI meminta PLN melakukan audit FTP I-10.000 megawatt, sebagai referensi pembangunan proyek kelistrikan 35.000 megawatt.

"Ketujuh, PLN harus fokus pada core business, dan melikuidasi anak usaha yang merugi. Catatan kedelapan, PLN diminta melakukan efisiensi agar tarif dasar listrik bisa turun," kata Azam.

Sementara itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo hanya mendapat tiga catatan dari DPR. Pertama, memberikan rencana bisnis penggunaan PMN. Kedua, melaporkan anak usaha BUMN, jenis, dan aset yang dimiliki. Serta, ketiga, mendorong perbankan melakukan pemerataan Kredit Usaha Rakyat di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno mengatakan, pihaknya dapat menerima persetujuan dari Komisi VI DPR-RI atas PMN ketiga perusahaan BUMN, dengan catatan-catatan yang diberikan. Tok!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com