Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Pakaian Bekas Impor Ancam Industri Kecil

Kompas.com - 13/02/2015, 09:40 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, impor pakaian bekas akan mengancam para pengusaha garmen kecil tanah air lantaran tidak akan mampu bersaing secara sehat.

"Pengusaha kecil akan mati, karena mereka tidak mampu bersaing dengan itu (pakaian bekas impor)," kata Rachmat, seusai menghadiri business gathering "Era Kebangkitan Industri Mebel Indonesia" di Surabaya, Kamis (12/2/2015) malam.

Menurut Rachmat, langkah utama untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan pakaian impor bekas ilegal tersebut adalah menghentikan barang-barang tersebut masuk wilayah Indonesia.

"Langkah pertama hentikan yang akan masuk, sementara yang sudah ada di pasaran, masyarakat menentukan apakah barang tersebut akan dibeli atau tidak," uajr Rachmat.

Ia mengharapkan, peranan dari pemerintah daerah dan juga Bea Cukai untuk bisa berperan lebih aktif dalam menjaga pasar domestik dari serbuan pakaian bekas impor melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Indonesia.

"Saya harapkan pemerintah daerah dan Bea Cukai lebih berperan aktif dalam menjaga pasar domestik karena jika dibiarkan maka industri kecil kita akan mati," ujar Rachmat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan, omzet penjualan pakaian bekas sudah mengalami penurunan sejak ditemukannya bakteri pada pakaian eks-impor itu.

"Pedagang pakaian bekas omzetnya menurun, dari yang sebelumnya bisa mencapai Rp 1 juta per hari, menjadi Rp 300.000-Rp 400.000 per hari, artinya imbauan kita terhadap para konsumen untuk tidak membeli pakaian bekas itu ada hasilnya," ujar Widodo.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian bekas impor yang diperjualbelikan, terbukti bahwa pakaian-pakaian tersebut mengandung bakteri dan jamur. (baca Kemendag: Pakaian Bekas Impor Mengandung Bakteri Penyakit Saluran Kelamin)

Pengujian dilakukan terhadap 25 sampel pakaian bekas yang beredar di pasar, yang salah satunya diambil dari Pasar Senen, Jakarta, dari beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak, pakaian wanita, dan juga pakaian pria, yang jika digunakan akan menyebabkan gangguan pencernaan, gatal-gatal, dan infeksi kelamin.

Timbulnya penyakit tersebut bisa berawal dari kontak langsung dengan kulit atau melalui tangan manusia yang  membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung, dan mata.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

baca juga: Mendag Ancam Pidanakan Para Importir Pakaian Bekas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com