Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Boleh Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Asal...

Kompas.com - 13/02/2015, 22:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku tetap akan melarang kapal-kapal ikan besar berkapasitas di atas 30 gros ton menangkap ikan menggunakan cantrang sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski begitu, KKP juga mengatakan bahwa penggunaan alat tangkap cantrang masih bisa digunakan asal sesuai dengan Permen KP No 2 Tahun 2011. Sebab, aturan itu dianggap masih berlaku.

"Boleh memakai cantrang kalau kapalnya di bawah 30 gros ton dan operasional kapal hanya ada di bawah 12 mil laut wilayah teritorial daerah," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf saat konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Lebih lanjut, kata dia, pengunaan cantrang itu diperbolehkan dengan berbagai syarat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2011 tentang Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan.

Realitas di lapangan, kata Gellwynn, banyak kapal-kapal ikan yang menggunakan cantrang justru kapal yang berkapasitas di atas 30 gros ton. Menurutnya, itu menandakan telah terjadi mark down kapasitas kapal sehingga melanggar peraturan yang ada. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pemberian izin kapal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah manipulasi kapasitas kapal ikan itu, Menteri Susi Pudjiastuti sudah berbicara langsung dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait hal itu.

"Desember lalu sudah membicarakan itu dengan Menteri Perhubungan, Pak Jonan bilang akan melakukan pengecekan ulang kapal-kapal itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com