Pasalnya, kata dia, berdasarkan UU No. 8 mengenai Pasar Modal dikatakan bahwa semua pihak yang memberikan informasi menyesatkan bisa dituntut, baik itu sengaja maupun tidak disengaja.
"Menkeu bisa digugat karena informasi. Hukum tidak melihat apa dia menteri atau siapa, asal ada korelasinya, tinggal pembuktian bahwa pernyataannya itu bisa merugikan. Karena saham itu erat dengan informasi," kata Indra.
Hal ini senada dengan perkataan, Dirut Utama BNI, Gatot M Suwondo bahwa, jika pejabat pemerintahan yang berbicara, maka akan dengan mudah mempengaruhi pasar saham.
"Harga saham bisa bagus atau jelek tidak bisa diprediksi. Kalau pejabat langsung yang berbicara, kan bahaya. Pemilik bank BUMN itu kan Menkeu, kuasa ikut dia dong. (Sebaliknya), kalau yang berbicara adalah ahli ekonomi ya tidak terlalu masalah," kata Gatot dalam acara yang sama.
Mengenai hal ini, Indra menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar memberikan perhatian lebih dalam penanganan wacana merger ini. Pasalnya, kata dia pembicaraan merger seharusnya dilakukan dengan tertutup.
"Isu merger apalagi menyangkut perusahaan publik harus hati-hati, karena ada dasar hukum mengenai informasi yang menyesatkan. Saya kira dalam hal ini OJK perlu memberikan semacam warning. Biasanya soal merger itu sesuatu yang bersifat rahasia karena berhubungan dengan saham," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.