Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Menkeu Bisa Digugat Soal Wacana Merger BNI-Mandiri

Kompas.com - 18/02/2015, 17:02 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri menilai Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bisa digugat karena memberikan informasi atau wacana merger antara BNI dengan Mandiri.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan UU No. 8 mengenai Pasar Modal dikatakan bahwa semua pihak yang memberikan informasi menyesatkan bisa dituntut, baik itu sengaja maupun tidak disengaja.

"Menkeu bisa digugat karena informasi. Hukum tidak melihat apa dia menteri atau siapa, asal ada korelasinya, tinggal pembuktian bahwa pernyataannya itu bisa merugikan. Karena saham itu erat dengan informasi," kata Indra.

Hal ini senada dengan perkataan, Dirut Utama BNI, Gatot M Suwondo bahwa, jika pejabat pemerintahan yang berbicara, maka akan dengan mudah mempengaruhi pasar saham.

"Harga saham bisa bagus atau jelek tidak bisa diprediksi. Kalau pejabat langsung yang berbicara, kan bahaya. Pemilik bank BUMN itu kan Menkeu, kuasa ikut dia dong. (Sebaliknya), kalau yang berbicara adalah ahli ekonomi ya tidak terlalu masalah," kata Gatot dalam acara yang sama.

Mengenai hal ini, Indra menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan agar memberikan perhatian lebih dalam penanganan wacana merger ini. Pasalnya, kata dia pembicaraan merger seharusnya dilakukan dengan tertutup.

"Isu merger apalagi menyangkut perusahaan publik harus hati-hati, karena ada dasar hukum mengenai informasi yang menyesatkan. Saya kira dalam hal ini OJK perlu memberikan semacam warning. Biasanya soal merger itu sesuatu yang bersifat rahasia karena berhubungan dengan saham," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com