Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bobol Ratusan Juta, Nasabah Gugat Bank Permata Rp 32,2 Miliar

Kompas.com - 22/02/2015, 18:59 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tjho Winarto menggugat Bank Permata untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 32,2 miliar. Gugatan itu dilayangkan karena rekeningnya di Bank Permata dibobol sehingga menyebabkan Tjho mengalami kerugian Rp 245 juta.

Menurut pengacara Tjho, Sugeng Purwanto, gugatan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Bank Permata. Tujuannya ialah agar Bank Permata bisa lebih mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.

"Kami berharap kasus ini tidak terulang pada nasabah lain dan perbankan nasional semakin meningkatkan aspek perlindungan nasabah," kata dia, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Sugeng mengatakan, dalam kasus pembobolan rekening ini, Tjho tak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga nonmateri. Hitungan kerugian itu menjadi dasar terhadap besaran ganti rugi dalam gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Akibat kasus ini, klien kami telah mengalami kerugian berupa kehilangan sumber daya, waktu, dan tenaga. Pekerjaan utamanya juga terganggu," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pasca-pembobolan rekening milik Tjho yang terjadi pada 28 Agustus 2014, sama sekali tak ada upaya berarti dari Bank Permata untuk membantu nasabahnya itu.

Sugeng mengatakan, Tjho-lah yang berinisiatif sendiri untuk menelusuri kasusnya hingga menghubungi berbagai pihak, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian.

"Sementara itu, pihak Bank Permata baru menyatakan bahwa kasus ini kasus kriminal setelah empat bulan lebih. Padahal, Bank Indonesia dalam kurun waktu dua pekan sudah menyatakan bahwa pembobolan rekening Tjho adalah kasus kriminal," papar Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Tjho mengatakan bahwa sejalan dengan gugatan perdata yang telah dilayangkannya, ia telah melaporkan Bank Permata ke Polda Metro Jaya dalam kasus pidana. Laporan dilakukan pada 19 Januari 2015.

Tjho mengatakan, pelaporan yang ia alami dilatarbelakangi tak ada iktikad baik dari Bank Permata untuk menyelesaikan kasus tersebut. Bahkan, kata dia, relationship manager di Bank Permata Cabang Panglima Polim, Jakarta Selatan, terkesan ingin menyalahkan Telkomsel di dalam kasus tersebut.

"Bank terus menutup-nutupi. Terus juga seperti ingin menyalahkan Telkomsel. Sampai akhirnya saya melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya karena mereka hanya mau mengganti kerugian yang saya alami sebesar 50 persen saja," kata Tjho.

Seperti diberitakan, Tjho adalah nasabah Bank Permata yang mengalami pembobolan rekening hingga Rp 245 juta. Pembobolan terjadi saat ia tengah dalam penerbangan 10 jam dari Jakarta ke Sorong, 28 Agustus 2014.

Saat itu, ada seseorang yang membobol uang tabungan Tjho melalui fasilitas internet banking. Menurut Tjho, berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak Telkomsel, ada seseorang yang meminta pembuatan SIM card nomor ponsel miliknya di Grapari Telkomsel yang ada di Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Agustus, sekitar pukul 22.00.

Orang tersebut, kata Tjho, melampirkan fotokopi KTP miliknya yang disertai dengan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan dirinya. Setelah orang tersebut mendapatkan SIM card dari nomor ponselnya, terjadi proses pentransferan uang dari tabungan Tjho ke tiga rekening, masing-masing ke Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Transaksi dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06,39, dan 11.15.

Berdasarkan informasi dari customer service Bank Permata, ada seseorang yang menghubungi Permata Tel untuk melakukan reset password internet banking. Reset password berhasil dilakukan sekitar pukul 01.17, sesaat sebelum dilakukan pentransferan uang dari rekening Tjho.

Update:
Terkait gugatan tersebut, pihak Bank Permata telah memberikan klarifikasi. Executive Vice President, Head Corporate Affairs PermataBank Leila Djafaar menyatakan, dari investigasi internal pihaknya, transaksi tersebut dinyatakan yang wajar karena telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet. Selengkapnya baca: Digugat Nasabah Rp 32,2 Miliar, Ini Penjelasan Bank Permata


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com