Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Dukcapil Malas Perbarui Data KTP, Ini Komentar Kemendagri

Kompas.com - 23/02/2015, 12:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menampik jika sampai saat ini masih banyak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah yang malas untuk memperbarui data-data kependudukan.

Namun begitu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Irman memastikan ‘kemalasan’ tersebut hanyalah masa transisi. Sebab, saat ini Kemendagri tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Diharapkan, setelah aturan turunan tersebut disahkan, Dinas Dukcapil di daerah lebih tertib dan bersemangat memberikan pelayanan.

“Malas itu kan perasaan orang. Karena dulu salah satunya melayani KTP ada bayaran. Ini tidak terjadi hanya di Dinas tapi di Kelurahan, bikin KTP bayar sekian-sekian. Sekarang diberikan pelayanan yang cepat tapi tidak boleh ada pemungutan. Jadi ya, malas itu masa transisi saja,” kata Irman ditemui Kompas.com di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Irman mengatakan, ke depan akan ada sanksi bagi penduduk yang sengaja melakukan pemalsuan, pun sanksi terhadap pejabat pelayanan publik yang tidak mendata penduduk dengan benar.

Dalam pasal 83A ayat (1) UU 24 tahun 2013 disebutkan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.

"Tapi PP-nya belum keluar. Jadi nanti kalau PP sudah keluar, pejabat dinas itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagi. Kemudian kinerjanya dinilai Kemendagri. Tujuannya supaya dinas itu bersemangat untuk melakukan pelayanan,” jelas Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com