Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai yang Tak Miliki 10 Pesawat Akan di Cabut Izin Operasinya

Kompas.com - 25/02/2015, 13:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak akan lagi memundurkan waktu penerapan ketentuan aturan status kepemilikan pesawat yang dikelola oleh maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia.

Sesuai Undang-undang No 1 tentang Penerbangan, maskapai wajib memiliki 5 pesawat dengan status hal milik dan 5 pesawat yang berstatus sewa.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, peraturan itu akan ditetapkan pada 1 Juli 2015. Apabila maskapai tak memenuhi peraturan itu, Kemenhub pun dengan tegas akan mencabut izin operasi maskapai tersebut.

"Kita sudah sampaikan, mereka kan sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu ya udah lah kita hentikan (operasinya) dari pada capek-capek. Eggak akan mundur-mundur lagi, ngapain," kata muzaffar di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Menurut dia, peraturan itu sudah dengan jelas ada dalam UU Penerbangan tahun 2009 silam. Jadi semua maskapai wajib memenuhi aturan itu. Dia menjelaskan, dasar peraturan itu sebenarnya akumulasi dari pengalaman kasus Adam Air.

Saat itu, seluruh pesawat Adam Air adalah pesawat sewa. Hasilnya, saat maskapai itu mengalami masalah keuangan, tak ada aset perusahaan yang bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan biaya-biaya perusahaan lainnya.

"Jiwa undang-undang itu kita ambil case dari Adam Air. Itu Adam Air enggak ada itu semua pesawat mereka, leasing semua. Kalau ada apa-apa bisa untuk karyawannya, Pertamina, landing fee. Dengan dia punya pesawat bisa kita jual pesawat dia itu kita ganti buat temen-temen (karyawan) kita itu," kata dia.

Meski mengancam akan membekukan izin operator penerbangan maskapai, Kemenhub juga memiliki opsi lain yaitu marger alias membentuk perusahaan gabungan dengan maskapai lain agar memenuhi syarat kebijakan itu.

"Datanya sudah masuk, kalau ada yang belum dipenuhi maka ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan temen-temen nya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut (izin operasional)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com