JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, denda terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan (delay) itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ya (masuk PNBP). Sekarang peraraturan menteri-nya sedang direvisi. Itu kayak-nya sudah masuk denda pelanggaran di bidang penerbangan. PP 6 No 2009 tentang PNBP di Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran R Lossen, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Di menjelaskan, sanksi kepada maskapai itu diharapkan mampu memberikan efek jera. Saat ini, sanksi berupa pembayaran kompensasi kepada penumpang dinilai Kemenhub tak menimbulkan efek jera bagi maskapai.
Meski begitu, sanksi dana itu tak bisa seenaknya dijalankan karena dinilai bisa membuat maskapai mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, Kemenhub pun akan membentuk tim untuk memutuskan berapa sanksi yang diberikan kepada tiap maskapai bersangkutan. "Besarannya nanti ditentukan oleh tim jadi enggak serta merta. Ada sih hitung-hitungannya di situ tetapi nanti tingkat kesalahannya itu nanti diputuskan melalui inspektur. Inspektur yang menemukan kesalahan itu nanti dilaporkan kepada direkturnya nanti dibahas oleh tim, artinya pantasnya apa," kata dia.
Seperti diketahui, sanksi kepada maskapai yang melakukan penundaan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011. Aturan itu menyebutkan maskapai harus membayar kompensasi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 apabila penerbangan mengalami delay empat jam. Namun, meski sering diterapkan, Kemenhub menilai maskapai tak juga kapok terkait masalah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.