Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Jusuf Kalla Jadi Wajib Pajak Panutan

Kompas.com - 27/02/2015, 10:19 WIB
Suhartono

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai sebagai teladan dan memberikan panutan bagi warga yang lain, karena setiap tahun membayar pajak sebelum waktunya.

"Untuk itu Pak Wapres mendapat Penghargaan Wajib Pajak Panutan," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Arfan, di Makassar, Jumat (17/2/2015).

Ia menyebutkan, Kalla beserta keluarga dan pegawainya kerap memenuji kewajiban membayar pajak sebelum waktunya. "Ini penting karena sebagai pejabat tinggi negara, pak Wapres memenuhi teladannya  membayar pajak," katanya.

Jusuf Kalla saat tiba di Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, langsung menuju Wisma Kalla di dekat rumahnya di Jalan  Haji Bau, Makassar. Di Wisma Kalla itu, Kalla sebagai pribadi menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2014.

"Setiap tahun, saya selalu sampaikan SPT Pajak sesuai waktunya. Kali ini, ada dua yang menjadi hak dan kewajiban saya terkait pajak. Sebagai Wapres, saya punya kewajiban untuk membangun infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya untuk masyarakat dengan uang pajak yang dibayarkan warga. Namun, sebagai warganegara saya harus memenuhi kewajiban saya juga untuk membayar pajak," ujarnya, seusai menyerahkan SPT Pajak.

Menurut Kalla, selain memenuhi pajak, sebagai umat Muslim, dirinya juga memenuhi kewajiban membayar zakat.

Setelah Wapres, Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Romanto, dan pejabat-pejabat lainnya ikut menyampaikan SPT Tahunan termasuk mantan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud serta pegawai Kalla Grup. (HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com