Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Lokasi Penembangan Pabrik Semen di Rembang Bukan Kawasan Lindung

Kompas.com - 27/02/2015, 12:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Lokasi kegiatan penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dinilai tidak berada di kawasan karst yang dillindungi. Menurut Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Paryono, ada tiga tempat karst yang dilindungi di Jawa Tengah.

Tanah karst yang dilindungi itu dibagi menjadi tiga, yakni Karst Sukolilo yang menghubungkan wilayah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Sebagian Kabupaten Blora; Karst Gombong di Kabupeten Kebumen; dan Karst Pegunungan Sewu. Karst terakhir berada di dua Provinsi, yakni di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Pacitan.

“Kalau yang dianggap Karst yang dianggap di Rembang itu tidak masuk dalam kawasan yang dilindungi,” kata Teguh saat didaulat menjadi saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (26/2/2015).

Rencana lokasi penambangan pabrik Semen ini berada di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Daerah tersebut oleh penggugat dari warga dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) adalah lokasi yang tepat berada di lapisan karst yang dilindungi.

Bukti tuduhan itu, penggugat membawa bukti ponor berupa bukti foto adanya lubang di bawah tanah yang tembus ke dalam lapisan tanah karst. Ada 22 ponor yang terhubung dalam lapisan tanah karst yang mengandung sumber mata air.

Namun dalil Walhi dibantah oleh saksi Teguh. Menurut dia, setelah ada penelitian bawah tanah dari dinas ESDM tidak ditemukan bukti ponor yang dimaksud. Tim juga tidak menemukan satupun goa bawah tanah yang diklaim berada di bawah lahan eksplorasi pabrik semen. “Enggak ada. Enggak ada gua bawah tanah yang ditemukan. Justru nanti setelah penambangan, air bisa meresap dengan baik,” ujar Teguh.

Dia pun mengklasifikasi apa yang disebut sebagai kawasan hutan lindung. Menurut dia, kegiatan penambangan yang dilakukan di hutan lindung kelas II dan III bisa dilakukan sesuai ketentuan. Sementara kawasan lindung kelas I hanya boleh digunakan untuk pariwisata.

Teguh pun mengakui saat ini warga terpecah dengan penyikapan terhadap izin lingkungan pabrik Semen. Menurut dia, yang setuju pabrik semen karena pabrik akan memberi peluang usaha dan meningkatkan kerja masyarakat sekitar. “Sementara yang tidak suka, takut masalah air. Mereka jumlah debit air berkurang,” paparnya.

Sidang gugatan analisis dampak lingkungan (Amdal) ini hendak menguji Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pemberian izin lingkungan untuk eksplorasi.

SK Gubernur bernomor 668.1/17/2012 ini dinilai bertentangan dengan banyak aturan, antara lain UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air jo Keputusan Presiden RI Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Penggugat meminta agar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Beban Besar Prabowo-Gibran Menanggung Utang Pemerintahan Sebelumnya

Whats New
Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Jurus Sri Mulyani Tolak Tawaran Investasi Berkedok Penipuan

Whats New
Hasil Riset: Pengguna 'Pay Later' Didominasi Laki-laki

Hasil Riset: Pengguna "Pay Later" Didominasi Laki-laki

Whats New
Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Anak Buah Sri Mulyani Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Hemat Belanja

Whats New
Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

Kredivo Bidik Penyaluran Pembiayaan Produktif Tembus 10 Persen

Whats New
Grant Thornton: Perusahaan Multinasional Perlu Taat Aturan 'Transfer Pricing'

Grant Thornton: Perusahaan Multinasional Perlu Taat Aturan "Transfer Pricing"

Whats New
OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah Capai 7,38 Persen Per Maret 2024

OJK Sebut Pangsa Pasar Perbankan Syariah Capai 7,38 Persen Per Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com