Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: "Beresin" Logistik, Perlu Payung Hukum yang Kuat

Kompas.com - 02/03/2015, 15:41 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi optimistis rencana pemerintah untuk memangkas waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) menjadi 4,7 hari, bisa terealisasi.

"Kita bisa bukan tidak bisa. Jadi nanti namanya logistic center semacam BKPM. Ini soal manajemen traffic. Menyangkut infrastuktur. Jadi enggak bisa bicara dwelling time tapi di luar enggak dilihat. Kami dari pelaku siap," kata Yukki dalam Rakernas Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, di Jakarta, Senin (2/3/2015).

Yukki menambahkan, perlu adanya perubahan susunan dimana tahap clearance barang-barang ilegal dilakukan terlebih dahulu, baru membayar cukai. "Jadi jelas kalau ada barang dilarang masuk, sudah ditolak di awal. Sekarang lebih, di atas lima hari. Jadi permasalahan ini harus secara komprehensif," jelas Yukki.

Selain itu menurut Yukki, pelabuhan-pelabuhan Indonesia perlu memperbesar kapasitasnya jika ingin mengalihkan transportasi logistik dari darat ke laut. Namun menurut Yukki hingga saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk mendukung jalannya program pemangkasan waktu tunggu di pelabuhan.

"Karena beresin logistik, harus ada payung yang kuat. Karena undang-undang di republik ini tidak ada yang menaungi soal barang (logistik) secara khusus, tidak bisa sebagian-sebagian," kata Yukki.

Sebelumnya, Menko Maritim menargetkan akan memangkas waktu tunggu di pelabuhan dari 9-10 hari menjadi 4,7 hari. Dimana dibagi proses pre custom ditargetkan selesai dalam 2,7 hari. Untuk custom 0,5 hari. Sedang post custom, 1,5 hari. Menjadi total 4,7 hari ± 1 hari. Kemudian akan meniru sistem satu atap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pelabuhan-pelabuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com