JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan izin operasi Mandala Air akan dicabut. Kebijakan itu diambil pascakeputusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk perusahaan penerbangan itu pada 9 Februari 2015 lalu. "Mandala, (ketika) izin operasinya cabut, otomatis dicabut, atau AOC- nya (air operator's certificate)," ujar Jonan setelah rapat koordinasi mengenai waktu tunggu di pelabuhan (dwelling time) di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sebenarnya, rute Mandala Air sejak pertengahan tahun 2014 sempat ditawarkan ke berbagai maskapai. Dari catatan Kompas.com, Kementerian Perhubungan memberikan tawaran tersebut kepada Garuda dan Lion Air. Status pailit Mandala Air sendiri didapatkan setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan kepailitan yang diajukan sendiri.
Mandala Air memiliki total tagihan Rp 1,3 triliun. Tagihan yang jatuh tempo itu berasal dari pemegang saham, utang pajak, dan kreditor. Adapun utang Mandala kepada Roar Aviation Pte Ltd diperkirakan mencapai 111 juta dollar AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.