Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI dan PPATK Perpanjang Kerjasama Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 05/03/2015, 13:37 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperpanjang kerjasama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Perpanjangan kerjasama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding di Bank Indonesia, Jakarta, hari ini Kamis (5/3/2015). Nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman yang kedua di tahun 2010.

Menurut Gubernur BI, Agus Martowardojo, kerjasama yang ketiga ini, memuat beberapa hal, yaitu pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum dan/atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan, sosialisasi, pendidikan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK dan pengembangan sistem informasi.

"Nota kesepahaman kali ini bersifat lebih komprehensif. Kami menyambut baik kerja sama ini, dimana dimulai sejak 2003 lalu. MoU kali ini kerjasama diperluas, dimana salah satunya adalah join audit," kata Agus.

Dirut Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny F Panggabean mengatakan MoU kali ini dilengkapi beberapa penambahan, seperti memuat tata cara pertukaran informasi antara BI dengan PPATK.

"Kemudian ada perluasan cakupan definisi informasi sesuai dengan perkembangan TIK, reformulasi tujuan diadakannya kesepahaman, pelaksanaan petugas BI di PPATK dan penambahan waktu pelaksanaan dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis," jelas Enny dalam acara yang sama.

Selain itu, Kepala PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan kerjasama ini dipandang sebagai langkah yang bermanfaat lantaran sesuai dengan apa yang sedang dikerjakan PPATK.

"Kalau dari perspektif PPATK MoU kali ini jauh lebih bermanfaat karena cakupan yang lebih luas. Lalu sejalan dengan yang sedang dilakukan kita, salah satunya amanah untuk membuat pemasukan negara lebih tertib, seperti wajib pajak. Kami sangat berharap banyak dengan MoU ini karena cakupan kerja PPATK saat ini lebih luas," jelas Yusuf.

Terkait upaya pembangunan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT), pada tahun 2001, Bank Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan BI No. 3/10/PBI/2001 yang mengatur tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know You Customer). Regulasi ini adalah awal terbentuknya mekanisme pengawasan kepatuhan industri perbankan terhadap prinsip-prinsip APU/PPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com