Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, pengenaan BMADS dan BMTPS tersebut untuk mengantisipasi banyaknya arus impor. “Kata kuncinya adalah sementara. Karena kalau kita mengikuti prosedur yang normal, takes time, bisa memakan waktu setengah tahun bahkan satu tahun,” kata Bambang, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Menurut dia, prosedur normal untuk menemukan indikasi dumping atas produk impor dari suatu negara bisa memakan waktu lama karena perlu proses investigasi oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) maupun oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Investigasi ini memakan waktu bisa sampai setengah tahun bahkan satu tahun. Sehingga, dampaknya sudah terjadi dan akhirnya neraca perdagangan kita terganggu, karena banyaknya arus impor yang masuk secara besar-besaran,” jelas Bambang.
Dia menuturkan, untuk mengatasi lamanya waktu investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau tuduhan awal baik dumping atau impor yang mendadak luar biasa, maka pemerintah bisa mengenakan BMADS dan BMTPS. Mekanismenya adalah bea masuk (BM) langsung ditarik, sehingga akan bisa mengontrol barang-barnag yang dicurigai dumping, maupun yang harus dilakukan safe guard.
Setelah investigasi dari KADI dan KPPI selesai, BMADS bisa berubah menjadi BMAD dan BMTPS berubah menjadi BMTP ketika tuduhan dumping benar terbukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.