Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Terapkan Aturan Bea Masuk Anti-Dumping Sementara

Kompas.com - 10/03/2015, 16:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan segera akan mengeluarkan aturan safe guard, yakni Bea Masuk Anti-Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS).

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, pengenaan BMADS dan BMTPS tersebut untuk mengantisipasi banyaknya arus impor. “Kata kuncinya adalah sementara. Karena kalau kita mengikuti prosedur yang normal, takes time, bisa memakan waktu setengah tahun bahkan satu tahun,” kata Bambang, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Menurut dia, prosedur normal untuk menemukan indikasi dumping atas produk impor dari suatu negara bisa memakan waktu lama karena perlu proses investigasi oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) maupun oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Investigasi ini memakan waktu bisa sampai setengah tahun bahkan satu tahun. Sehingga, dampaknya sudah terjadi dan akhirnya neraca perdagangan kita terganggu, karena banyaknya arus impor yang masuk secara besar-besaran,” jelas Bambang.

Dia menuturkan, untuk mengatasi lamanya waktu investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau tuduhan awal baik dumping atau impor yang mendadak luar biasa, maka pemerintah bisa mengenakan BMADS dan BMTPS. Mekanismenya adalah bea masuk (BM) langsung ditarik, sehingga akan bisa mengontrol barang-barnag yang dicurigai dumping, maupun yang harus dilakukan safe guard.

Setelah investigasi dari KADI dan KPPI selesai, BMADS bisa berubah menjadi BMAD dan BMTPS berubah menjadi BMTP ketika tuduhan dumping benar terbukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com