Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pemerintah Teken 4 Paket Kebijakan Menyusul Pelemahan Rupiah

Kompas.com - 15/03/2015, 22:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah akan meneken empat paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kebijakan tersebut akan diterbitkan pada Senin (16/3/2015) untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.

"Ini besok harus rapat dulu karena ada beberapa putusan yang harus diteken Menkeu, Menteri ESDM, dan Presiden. Maka besok teken dulu, sorenya diumumkan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Minggu (15/3/2015).

Sebelumnya Sofyan menyampaikan ada empat paket kebijakan yang akan diteken Pemerintah dalam waktu dekat untuk memperbaiki kondisi ekonomi setelah nilai tukar rupiah terpuruk.

Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya. Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tak dapat menjamin empat paket kebijakan yang akan diteken ini berdampak langsung terhadap penguatan nilai tukar rupiah. Bambang mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Pemerintah saat ini untuk memperbaiki transaksi berjalan.

"Kita tidak bicara rupiah menguat atau tidak, tapi kita dorong perbaikan transaksi berjalan, itu tujuan utama pemerintah. Kalau rupiah itu kombinasi kebijakan moneter dan fiskal," kata Bambang.

Meskipun begitu, Bambang memastikan bahwa empat kebijakan ini diterbitkan dengan orientasi jangka panjang namun juga bisa dirasakan manfaatnya dalam jangka pendek.

"Contohnya soal insentif pajak untuk repatriasi deviden, kalau besok peraturan keluar, maka April dilakukan. Artinya aplikasi utntuk mendapat insentif tersebut, itu contoh antidumping, sementara permenkeu keluar, bisa langsung diterapkan hari-hari sesudahnya kalau ada komoditas yang perlu diawasi impornya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com