Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pastikan Transparansi, KKP Audit Iuran Korps Pegawai

Kompas.com - 16/03/2015, 10:01 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti akan melakukan audit internal iuran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana tersebut. Bahkan, nantinya, iuran itu akan dipasang secara online sehingga seluruh pegawai dapat mengaksesnya.

"Kami juga akan melakukan audit internal atas permanfaatan iuran anggota pada tahun-tahun sebelumnya," ungkap Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri KKP di Jakarta, Sabtu (14/3/2015).

Keputusan untuk melakukan audit iuran anggota Korpri KKP itu diambil pasca rapat terbatas yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 dimana memutuskan untuk merumuskan kembali program dan anggaran tahun 2015-2019.

Hal itu kata Sjarief dilakukan sebagai upaya strategis organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja organsisasi. Menurut dia, dengan adanya audit tersebut maka Surat Keputusan Nomor 01/KEP/DP-KORPRI-KKP/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, tentang Iuran Anggota KORPRI/PASN yang sebelumnya telah diterbitkan untuk sementara tidak berlaku.

"Ke depan, program dan anggaran Korpri akan dibuka media online yang akan dapat diakses oleh seluruh pegawai KKP yang ada, sehingga akuntabilitas pemanfaatannya dapat dipertanggung-jawabkan," ujar dia.

Sebagai informasi, berdasarkan KEPPRES Nomor : 24 tahun 2010, tanggal 4 November 2010 tentang Anggaran Dasar Korpri pada Pasal 1 ayat 1, bahwa Korpri adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia, yang meliputi : PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Pegawai BHMN dan/atau BHPLPP Pusat dan Daerah, BLU Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (1) f, Kewajiban Anggota adalah Membayar Iuran Anggota.

Selain itu, Undang-undang Nomor : 5 Tahun 2014 mengamanatkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk lebih memilki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

baca juga: Seorang Wali Kota Filipina Lecehkan Indonesia, Menteri Susi Berang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Beras Bansos 10 Kilogram Bakal Disalurkan, Ini Syarat Penerimanya

Whats New
MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

MRT Jakarta Kembali Sediakan Gerbong Khusus Wanita Mulai 27 Maret 2023

Whats New
Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Kemenhub: Tiket Mudik Gratis Kecil Potensinya Diperjualbelikan

Whats New
Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Mudik Gratis dengan Kapal Laut Masih Tersedia, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Survei JobStreet: Pekerja di Bidang IT Jadi Talenta yang Paling Dicari di Indonesia hingga Hong Kong

Work Smart
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 7.000 Per Gram

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Kekhawatiran Krisis Perbankan Dorong Kenaikan Harga Emas Dunia

Whats New
Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Harga Minyak Dunia Turun 1 Persen Didorong Kekhawatiran Krisis Sektor Perbankan

Whats New
Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Simak Promo Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Marak Pungli Bea Cukai ke Pengusaha Jepang Bikin Soeharto Naik Pitam

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Cara Mengatur Pengeluaran Saat Ramadhan untuk Menghindari Utang

Spend Smart
FOMO

FOMO

Work Smart
Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Kisah Indah Dwi Astuti Raih Sukses lewat Sajadah Grocery

Smartpreneur
[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet 'Nekat' Terbang dengan AC Mati

[POPULER MONEY] Kronologi PNS Bea Cukai Sebut Warga Babu dan Banyak Bacot | Super Air Jet "Nekat" Terbang dengan AC Mati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+