Dua kebijakan yang baru disepakati pada rapat terbatas di kantor presiden, Senin (16/3/2015) mencakup kewajiban eksportir menyerahkan letter of credit (L/C) hingga penggabungan dua perusahaan reasuransi.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pemerintah akan mengeluarkan produk hukum yang mewajibkan penyerahan L/C itu. Penerapan itu dilkukan khusus untuk komoditas tambang, batubara, migas, dan CPO.
"Intinya adalah peraturan L/C ini kita ciptakan dan kita defined sedemikian rupa tidak menciptakan distorsi. Jadi tidak usah khawatir misalkan kontrak long term karena kena L/C kemudian akan dipotong kontraknya lantas harga akan turun, itu tidak akan terjadi," kata Sofyan usai rapat.
Sofyan memastikan pemerintah akan menunggu untuk kontrak dagang jangka panjang selesai. Dengan demikian, Sofyan memastikan tidak ada gangguan bagi eksportir untuk melaksanakan kegiatannya selama ini.
Penggabungan Reasuransi
Selain itu, kebijakan kedua yag disepakati Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia adalah adanya penggabungan dua perusahaan reasuransi milik negara. Saat ini, hanya ada empat perusahaan reasuransi di Indonesia yakni Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo), Tugu Reasuransi Indonesia, Reasuransi Nasional Indonesia (NasRe), dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI).
"Kita hari ini dimulai dengan memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reassuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reassuransi nasional kita," ujar Sofyan.
Sofyan tidak menjelaskan lebih lanjut perusahaan reasuransi plat merah mana saja yang akan digabungkan. Dia berharap dengan adanya penggabungan ini, akan muncul perusahaan reasuransi dalam negeri yang tumbuh.
Selama ini, perusahaan asuransi selalu membayar premi ke reasuransi asing. Hal ini membutuhkan biaya dalam dollar Amerika Serikat yang cukup besar.
Paket Kebijakan
Seperti diberitakan, pemerintah awalnya menyebutkan akan meneken empat paket kebijakan untuk memperbaiki kondisi ekonomi menyusul terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kebijakan tersebut akan diterbitkan pada Senin (16/3/2015) untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Pertama, pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang melakukan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi di dalam negeri dari keuntungan yang didapatnya. Kedua, upaya perlindungan produk dalam negeri melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).
Ketiga, penerapan bebas visa. Keempat, penggunaan biofuel yang diharapkan bisa menghemat devisia yang dipakai untuk impor solar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.