Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Jalan Tol Dikenakan untuk Kendaraan Pribadi

Kompas.com - 19/03/2015, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol rencananya akan ditarik dengan cara dimasukkan langsung ke tarif tol. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menuturkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan ini.

"Mekanismenya, langsung masuk di karcis," kata dia, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kendati langsung dimasukkan ke tarif tol, Sigit menambahkan, pemerintah juga mengkaji untuk mengenakan PPN jalan tol hanya untuk golongan I alias kendaraan pribadi. Pemerintah akan mengecualikan PPN jalan tol untuk kendaraan golongan II dan ke atas.

"Dikecualikan untuk kendaraan umum, kendaraan berat. Karena yang kita khawatirkan mereka nanti akan menaikkan harga barang-barang pokok. Yang rugi jadinya masyarakat," lanjut Sigit.

Adapun terkait pengecualian tersebut, sambung dia, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Itu harus dengan PP, tidak bisa dengan Peraturan Dirjen Pajak," tegas Sigit.

Sigit lebih lanjut memastikan, PPN jalan tol akan dikenakan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya berfikir memang harus kena. Kalau enggak dikenakan, saya yang salah, karena tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com