Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Parpol Jadi Pengurus Bank, Ini Komentar OJK

Kompas.com - 20/03/2015, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami perbedaan pendapat dalam urusan boleh tidaknya anggota partai politik  (parpol) menjadi pengurus bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad menyatakan, jabatan komisaris bank boleh diduduki tak hanya oleh bankir atau mantan bankir. Siapa pun dan dari latar belakang pengalaman apa pun, diperbolehkan menjadi komisaris bank. Selama mereka memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik mengenai industri perbankan.

Menurut dia, sebetulnya persyaratan mengenai kompetensi seseorang untuk menjadi pengurus bank sudah jelas aturannya. "Memang tidak masalah, kalau untuk Komisaris Bank bisa berasal dari latar belakang apa pun," kata Muliaman, Kamis (19/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Muliaman terhadap kekhawatiran beberapa Komisaris Bank BUMN yang memiliki latar belakang partai politik. Meski begitu, menurutnya kekhawatiran tersebut sah-sah saja. "Semuanya sudah menjadi perusahaan terbuka. Tentunya akan dikelola secara serius dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik," ujarnya.

Muliaman menjelaskan bahwa pengurus bank, termasuk Dewan Komisaris, lebih dituntut pemahamannya mengenai berbagai aturan di industri perbankan. "Tentu kita juga akan melakukan seleksi dalam fit and proper test terhadap para pengurus bank. Cuma untuk jadwal fit and proper test terhadap pengurus bank BUMN yang baru, belum kami ketahui. Menunggu penyerahan dari mereka," tuturnya.

Sementara itu Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya Siregar, berpendapat berbeda. Menurut dia, berdasarkan aturan anggota partai politik tidak boleh menduduki jabatan pengurus bank, baik itu dewan direksi maupun dewan komisaris. "Memang begitu ketentuannya," kata Mulya di Jakarta, belum lama ini.

Mulya menegaskan, bagi industri perbankan, kepercayaan merupakan penopang utama sehingga harus dijaga dan dijauhkan dari kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok. "Sehingga ada ketentuan anggota partai dilarang karena takut conflict of interest," ujar Mulya.

Mengenai kekhawatiran adanya kader parpol yang menjadi pengurus bank, Mulya menegaskan, OJK akan melakukan fit and proper test. OJK tidak hanya mengandalkan curriculum vitae kandidat, melainkan melakukan juga sejumlah upaya lain. "Termasuk meneliti rekam jejak kandidat bersangkutan," jelas Mulya.

Adapun untuk menjadi anggota dewan direksi, ada ketentuan sebanyak dua anggota direksi harus pernah berkecimpung di industri perbankan minimal 5 tahun, dan untuk direksi lainnya minimal 4 tahun pengalaman. "Kalau komisaris tidak harus ada pengalamannya,"  ujar Mulya.

Sebagaimana diberitakan sejumlah kader partai politik duduk di kursi Dewan Komisaris beberapa bank BUMN.  Salah satunya adalah Cahaya Dwi Rembulan Sinaga yang menjadi Komisaris Independen di Bank Mandiri. Cahaya tercatat menjadi caleg pada pemilu 2009 dari PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah.

Selain itu, politikus Pataniari Siahaan yang juga menjadi komisaris di BNI. Pataniari tercatat menjadi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004 dan 2004-2009. Ia sempat kembali menjadi caleg di Pileg 2014 namun gagal terpilih. (Adhitya Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com