Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Marah Kapal Pencuri Ikan Terbesar Hanya Dituntut Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 23/03/2015, 15:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa menahan emosinya ketika bercerita kepada awak media, bahwa kapal pencuri ikan terbesar asal China berbendera Panama yakni MV Hai Fa ternyata tidak ditenggelamkan. Pengadilan Negeri Ambon memutuskan pemilik MV Hai Fa hanya dituntut denda Rp 200 juta.

I was very sad. Saya marah. Mau nangis, kerja capek-capek sampai tengah malem,” kata Susi di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Dengan mata yang terlihat memerah, Susi mengatakan, dirinya berharap tidak ada satupun kapal pencuri ikan yang bisa lolos. “Kalau hal seperti ini lolos lagi, saya yakin, harga diri, dignity, kerja keras kita itu seperti disepelekan. Seperti tidak dihargai,” ucap pemilik Susi Air itu.

Bagi Susi, pemberantasan illegal unreported dan unregulated (IUU) fishing bukanlah hal yang kecil untuk memulai menegakkan kedaulatan bangsa. “Saya kecewa, dan saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini,” ucap dia.


DOKUMENTASI KEMENTERIAN KELAUTAN dan PERIKANAN Kapal berbendera Panama, MV Hai Fa

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa menerangkan, penyidikan Hai Fa dilakukan oleh TNI AL, dan bukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, ataupun satgas.

Dalam kasus Hai Fa ini, satgas hanya melakukan koordinasi, asistensi, serta konsultasi. Penyidik membawa Hai Fa ke Pengadilan Negeri Ambon lewat kejaksaan dengan tiga dakwaan. Pertama, surat laik operasi (SLO), kedua vessel monitoring system (VMS) yang tidak diaktifkan, serta ditemuikannya hiu martil.

“Dalam dakwaan kemarin dibacakan, dari tiga poin dakwaan hanya satu yang terbukti. Artinya yang terbukti itu hanya hiu martil. Bagi satgas memang ganjil, karena kalau dari proses penyidikan ke penuntutan sudah P21,” kata Achmad.

Artinya, lanjut dia, jika kasus sudah berstatus P21 berarti semua bukti sudah solid, yang artinya kapal terbukti melakukan tindak illegal fishing. Akan tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan hanya satu dakwaan yang terbukti, yakni soal hiu martil.

Adapun soal SLO, JPU memutuskan tidak bermasalah sebab sudah ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar Kementerian Perhubungan. Sedangkan dakwaan kedua terkait matinya VMS, dilihat sebagai unsur ketidaksengajaan, lantaran steker mati.

"Kalau P21 itu setelah melalui jaksa peneliti, artinya semua bukti sudah solid. Kemudian JPU yang tidak mampu membuktikan tiga dakwaan tersebut, hanya satu terbukti. Dari kami sebaiknya menunggu keputusannya karena keputusan pengadilan belum tentu sama dengan tuntutan jaksa. Jadi wait and see lebih baik," sebutnya.

Menindaklanjuti kejanggalan keputusan pengadilan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menyampaikan keberatan ke Komisi Yudisial. “Kita akan menelaah kenapa ini terjadi dan akan menyampaikan ke KY,” kata Achmad.

Akhir Desember 2014 lalu, Patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL berhasil mengamankan kapal raksasa berbendera Panama, MV Hai Fa.

Dirjen PSDKP, KKP, Asep Burhanudin memaparkan, kapal berkapasitas 4.306 gross tonage (GT) tersebut diamankan ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Merauke, pada Sabtu (27/12/2014).

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Asep dalam paparan, Senin (12/1/2015).  (baca: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia)

baca juga: Susi: Uang Rp 1 Triliun Tidak Bisa Membeli Prinsip Saya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com