Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Tak Akan Perpanjang Moratorium Kapal Eks-Asing

Kompas.com - 25/03/2015, 17:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tak akan memperpanjang moratorium izin kapal tangkap eks-asing. Meski begitu, Susi Akan memperketat perizinan penangkapan ikan di Indonesia.

"Moratorium kapal eks asing sampai 1 April 2015 tidak diperpanjang, tetapi penegakan peraturan yang diperkuat mengenai surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal ikan," ujar Susi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Lebih lanjut, kata Susi, pengetatan perizinan tersebut penting dilakukan lantaran saat ini masih banyak kapal-kapal yang tak memiliki izin tersebut. Menurut Susi, dari 1.300 kapal eks asing yang beredar di Indonesia, ada 870 kapal yang tidak memiliki izin karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kita dapat 870 kapal yang gugur dari hasil analisa karena pelanggarannya sudah luar biasa, tidak punya NPWP itu jelas. itu mereka sudah kena ilegal fishing. Pajaknya belum kita kejar tapi pelanggaran sudah banyak," kata dia.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa setelah adanya moratorium perizinan kapal besar, perairan Indonesia menjadi sepi dari kapal-kapal besar penangkap ikan. Saat ini, kata dia, kapal yang ada di laut adalah kapal-kapal kecil nelayan lokal.

"Setelah aksi moratorium,kalau kita melihat datasatelit, laut Indonesia jadi sepi, Pak," ujar Susi saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Susi kembali menjelaskan, aksiillegal fishingdi laut Indonesia sangatlah merugikan negara. Dalam satu tahun, kata dia, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 300 triliun. Setelah moratorium dilakukan, dampaknya sangatlah positif. Selain membuat nelayan-nelayan lokal mudah menangkap ikan, sektor kelautan juga menyumbang deflasi ketika sektor lain menyumbang inflasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com