Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menteri Susi Tak Akan Perpanjang Moratorium Kapal Eks-Asing

Kompas.com - 25/03/2015, 17:55 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tak akan memperpanjang moratorium izin kapal tangkap eks-asing. Meski begitu, Susi Akan memperketat perizinan penangkapan ikan di Indonesia.

"Moratorium kapal eks asing sampai 1 April 2015 tidak diperpanjang, tetapi penegakan peraturan yang diperkuat mengenai surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal ikan," ujar Susi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Lebih lanjut, kata Susi, pengetatan perizinan tersebut penting dilakukan lantaran saat ini masih banyak kapal-kapal yang tak memiliki izin tersebut. Menurut Susi, dari 1.300 kapal eks asing yang beredar di Indonesia, ada 870 kapal yang tidak memiliki izin karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kita dapat 870 kapal yang gugur dari hasil analisa karena pelanggarannya sudah luar biasa, tidak punya NPWP itu jelas. itu mereka sudah kena ilegal fishing. Pajaknya belum kita kejar tapi pelanggaran sudah banyak," kata dia.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa setelah adanya moratorium perizinan kapal besar, perairan Indonesia menjadi sepi dari kapal-kapal besar penangkap ikan. Saat ini, kata dia, kapal yang ada di laut adalah kapal-kapal kecil nelayan lokal.

"Setelah aksi moratorium,kalau kita melihat datasatelit, laut Indonesia jadi sepi, Pak," ujar Susi saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Kerja Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Susi kembali menjelaskan, aksiillegal fishingdi laut Indonesia sangatlah merugikan negara. Dalam satu tahun, kata dia, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 300 triliun. Setelah moratorium dilakukan, dampaknya sangatlah positif. Selain membuat nelayan-nelayan lokal mudah menangkap ikan, sektor kelautan juga menyumbang deflasi ketika sektor lain menyumbang inflasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+