Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat 16 persen dari 7.519 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Nanti itu kita bereskan. Itu bagian dari upaya peningkatan kepatuhan,” kata Bambang ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu malam (25/3/2015).
Bambang menuturkan pihaknya akan meningkatkan kepatuhan baik orang pribadi maupun badan. Adapun sanksi yang mungkin bisa diberikan pada wajib pajak yang belum memiliki NPWP, hal tersebut tergantung pada pelanggarannya.
“Kalau mereka diindikasikan kriminal (kesengajaan) ya kriminal. Tapi kalau peningkatan kepatuhan seperti perbaikan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak, sifatnya memang tidak ada sanksinya atau penaltinya,” terang Bambang.
Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengeluarkan kebijakan ‘Sunset Policy Jilid II’, setelah laporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan rampung pada April 2015. Kebijakan ini merupakan penghapusan denda bagi pembetulan SPT lima tahun terakhir sejak 2010 hingga 2014, jika ditemukan perbedaan atau kurang bayar.
Menkeu berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan menambah realisasi penerimaan pajak 30 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.