Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cadangan Fiskal Energi Diperlukan Agar Harga BBM Lebih Stabil

Kompas.com - 30/03/2015, 11:00 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com – Disparitas harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah dengan perhitungan PT Pertamina (Persero) dan sejumlah analis energi menimbulkan pertanyaan. Siapakah nantinya yang bakal menanggung selisih tersebut?

Sementara, dalam APBN-P 2015 pemerintah menetapkan penghapusan subsidi premium dan menetapkan subsidi tetap Rp 1.000 untuk solar. Menurut Direktur Eksekutif ReforminerInstitute, Komaidi Notonegoro, seharusnya pemerintah memberikan ruang dalam APBN yakni cadangan fiskal untuk energi.

Cadangan fiskal ini digunakan untuk intervensi harga BBM, agar lebih stabil. Demikian dikatakan Komaidi seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru dalam menjaga nilai tukar rupiah. Waktu itu pemerintah menetapkan nilai tukar tetap. Pemerintah memiliki cadangan devisa yang digunakan untuk mengintervensi pasar.

“Nah ini nantinya perlu disiapkan cadangan fiskal untuk sektor energi. Supaya kalau ada selisih katakanlah harga keekonomian Rp 8.200, pemerintah cuma berani menetapkan Rp 7.300 karena mempertimbangkan kalau dinaikkan jadi Rp 8.200 akan lebih buruk dampaknya ke ekonomi, cadangan fiskal bisa digunakan untuk menutup (kerugian) yang ditugasi (Pertamina),” jelas Komaidi ditemui usai diskusi, Minggu (29/3/2015).

Komaidi menjelaskan, cadangan fiskal energi ini berbeda dari subsidi. Jika subsidi diberikan pasti oleh pemerintah, baik ke barang atau pun orang, namun cadangan fiskal hanya dikeluarkan ketika ada kondisi yang melenceng dari asumsi pemerintah.

“Namanya juga cadangan, dipakainya kalau sewaktu-waktu terjadi darurat,” kata Komaidi.

Lebih lanjut dia bilang, cadangan fiskal energi ini diambilkan dari pengalihan subsidi BBM. Saat ini, pengalihan subsidi BBM mayoritas lari ke infrastruktur. Jika pemerintah mengambil opsi ini untuk menjaga harga BBM lebih stabil, maka diperlukan perubahan APBN-P 2015.

“Kalau cadangan fiskal ini harus diadakan, harus ada perubahan. Kalau tidak (mau ada cadangan fiskal), pemerintah harus menutup kerugian Pertamina. Nah untuk ini payung hukumnya yang penting. Bisa hanya Perpres atau Permen, atau harus sampai ke UU. Kalau UU harus pakai perubahan ABPNP (juga),” kata Komaidi.

baca juga: Harga BBM Naik Lagi, Jokowi Dianggap Presiden Berorientasi Pedagang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+