Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina: Menteri Jonan Pastikan BBM dan LPG Bebas dari Tarif B3

Kompas.com - 30/03/2015, 19:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menyampaikan, pihak Pertamina sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyoal penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2015. PP tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6/2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 74/2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 6/2009.

Dalam PP 11/2015, bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) dimasukkan ke dalam jenis barang berbahaya dan beracun (B3) sehingga dikenai tarif bongkar dan muat Rp 25.000 per kilogram. Pengenaan tarif ini tentu berpotensi mengerek harga BBM dan LPG. “Kami ketemu Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, Jumat siang. Pak Jonan bilang BBM dan LPG tidak termasuk jenis barang yang diatur PP ini,” kata Bambang, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Meski mendapatkan jawaban lisan dari Menteri Jonan, pihak Pertamina masih ragu. Sebab, mengacu konsesi internasional, BBM dan LPG memang dikategorikan B3. Sehingga pernyataan lisan dari Jonan pun dinilai belum cukup kuat, untuk mengecualikan BBM dan LPG dari beleid tersebut. “Siapa yang berani menetapkan bahwa BBM dan LPG bukan B3? Kami sudah konsultasi, kami ketemu Menhub, jawaban beliau seperti itu. Tapi di lokasi belum ada kejelasan, ya kami tidak jalan,” kata dia.

Bambang pun tidak menampik pernyataannya ke media beberapa waktu lalu bahwa jika PP 11/2015 ini dikenakan juga untuk BBM dan LPG, harga BBM bisa menyentuh Rp 31.900 per liter (asumsi solar Rp 6.900). “Saat ini yang dikenakan adalah yang melalui pelabuhan umum. Pelabuhan khusus kami masih jalan. Kalau (pelabuhan khusus) ini kena, ya berhenti saja Pertamina,” tandas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com