Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Wapres "Ngomong" Beda, Presiden "Ngomong" Beda

Kompas.com - 02/04/2015, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat ekonomi politik dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, berharap pemerintah bisa satu suara dalam menjelaskan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami berharap para menteri ini suaranya sama. Jangan satu menteri dan menteri lain ngomongnya lain. Saya baca dari media, Pak Sofyan Djalil ngomong beda, Menteri Keuangan ngomong beda, menteri lain ngomong beda," kata Faisal, Rabu (1/4/2015).

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) itu pun menyebutkan, perlu kepemimpinanyang kuat dari pemerintah (eksekutif) agar penyampaian pesan kepada masyarakat seragam.

"Ada Wapres ngomong beda, Presiden ngomong beda, jadi agak repot," kata dia.

Faisal lebih lanjut mengatakan, tidak benar bahwa pemerintah telah melepaskan mekanisme harga BBM pada pasar. Sebab, pemerintah masih campur tangan dalam pembentukan harga BBM.

Harga bahan bakar minyak dan gas bumi (migas) ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009. Selanjutnya, menurut Perpres 191/2014 juncto Permen 39 tahun 2014, pemerintah mengatur harga tiga kategori atau jenis BBM.

Pertama, jenis BBM tertentu atau BBM yang masih disubsidi, yakni solar dengan subsidi tetap Rp 1.000 per liter, serta minyak tanah yang diberikan subsidi mengambang. Kedua, jenis BBM penugasan yang didistribusikan di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Harga BBM penugasan menggunakan formula sesuai harga dasar ditambah ongkos distribusi di luar Jamali.

"Terlepas dari apakah ada kecenderungan bahwa di luar Jamali itu lebih mahal kalau dilepas, ya enggak juga. Harga di Balikpapan lebih murah dari Rengasdengklok karena di Balikpapan ada kilang, di Dumai ada kilang," lanjut dia.

Yang ketiga adalah jenis BBM umum, yang penentuan harganya diserahkan kepada perusahaan.

Faisal menambahkan, pemerintah tidak sepenuhnya melepas mekanisme harga kepada pasar. "Jadi tidak benar kalau dikatakan dilepaskan sepenuhnya ke pasar karena pemerintah menentukan margin 5-10 persen. Terlepas bahwa ketentuan ini menimbulkan komplikasi, intinya pemerintah akan hadir di pasar, tidak membiarkan begitu saja pada mekanisme pasar," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com