Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taipan Indonesia Menangi Sengketa Lawan Miliarder Singapura

Kompas.com - 06/04/2015, 11:47 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Bisa jadi, Low Tuck Kwong, pemegang saham yang juga Komisaris Utama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tengah bersorak gembira. Pengusaha tambang batubara ini memenangkan sengketa senilai 132 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,7 triliun (kurs Rp 13.000 per dollar AS) melawan Sukamto Sia di Pengadilan Singapura.

Low Tuck Kwong adalah orang terkaya Indonesia urutan 30 di tahun 2014 versi Forbes. Sementara Sukamto adalah pebisnis dari Singapura yang tak lain menantu eks pemilik Bank Bira, Atang Latief.

Nah, selain memenangkan Low, The Straits Times edisi Rabu (1/4/2015), melaporkan, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Belinda Ang juga memerintahkan Sukamto membayar 80.000 dollar AS kepada Low, karena telah mencemarkan nama baik taipan tersebut.

Kontan belum mendapatkan penjelasan resmi dari kubu Low maupun Sukamto. Jenny Quantero, Direktur BYAN menolak berkomentar atas kemenangan Low. "Itu urusan pribadi pemegang saham," tegasnya, Kamis (2/4/2015).

Ihwal sengketa dua taipan ini berawal tujuh tahun lalu. Berdasarkan laporan keuangan BYAN kala itu, Juli 2008, BYAN dan Low menerima somasi dari Sukamto.

Sukamto mengklaim bahwa Low ingkar janji memberikan 50 persen saham BYAN. Padahal, dia merasa Low harus memberi kompensasi atas pinjaman yang dia berikan kepada Low pada tahun 1996.

Mengutip isi putusan Pengadilan Singapura yang menyidang sengketa kedua taipan tersebut, Sukamto mengaku diajak Low berinvestasi bisnis batu bara di Indonesia. Sukamto menyatakan saat itu Low sedang kesulitan keuangan.

Masih menurut versi Sukamto, Low menjanjikan bisnis batu bara itu bisa bernilai 500 juta dollar AS  dalam tempo tujuh tahun sampai delapan tahun ke depan. Apalagi jika perusahaan yang bernama PT Bayan Resources itu masuk bursa saham.  Low disebut Sukamto juga berjanji memberikan 50 persen saham perusahaan batubara tersebut.

Tergiur atas janji itu, Sukamto mengklaim menyerahkan dananya kepada Low. Tapi belakangan, dia menuding Low ingkar janji.

Singkat cerita, hubungan keduanya kian meruncing. Juli 2008, Sukamto mengirim somasi kepada Low bahkan menyeretnya ke pengadilan di Singapura. Serangan Sukamto ini berlangsung beberapa saat sebelum Bayan Resources menggelar penjualan saham perdana atau initial public offering (IPO).

Gara-gara masalah ini pula agenda IPO perusahaan batubara ini sempat tertunda. Toh, Agustus 2008, Bayan Resources akhirnya sukses mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia. BYAN melepas 3,33 miliar unit saham di harga Rp 5.800 per saham.

Low juga berhasil mematahkan serangan Sukamto di Pengadilan Singapura. Tahun 2012, Pengadilan menolak gugatan Sukamto karena gagal membuktikan adanya perjanjian atau pengaturan dengan Low atas 50 persen saham Bayan.

Kemenangan pertama itu melegakan manajemen BYAN. "Perusahaan berkeyakinan klaim tersebut tak berdampak pada laporan keuangan konsolidasi grup," tulis manajemen BYAN dalam laporan keuangannya kala itu.

Mendapat angin, Low balik menggugat Sukamto. Dia menuding Sukamto telah mencemarkan nama baiknya. Tak kepalang tanggung, Low menggugat Sukamto dan menuntut 132 juta dollar AS.

Sekali lagi, Low menang. Barubaru ini, Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan gugatannya dan denda tambahan 280.000 dollar AS kepada Sukamto Sia. (Yuwono Triatmodjo)

baca juga: Ini 22 Miliarder Indonesia yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com