Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla Anggap Wajar jika Tarif Tol Naik

Kompas.com - 07/04/2015, 18:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar jika tarif tol naik. Menurut Kalla, pemerintah wajib mengevaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan tarif dengan besaran inflasi.

"Tarif tol itu ada aturannya, mengikuti inflasi. Tarif tol yang sudah ada setiap dua tahun dievaluasi sesuai dengan besaran inflasi dalam dua tahun itu. Itu undang-undang," kata Kalla di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Aturan mengenai penyesuaian tarif tol memang diatur dalam undang-undang (UU). Pokok tersebut tercantum dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.

Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum. Namun, untuk tahun ini, akan terjadi dua kali penyesuaian tarif oleh operator.

Hal tersebut dikarenakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol. Pengenaan PPN sebesar 10 persen kepada pengguna jalan tol tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2015.

Namun, pengenaan PPN ini direspons para pengelola usaha jalan tol dengan bersiap menaikkan tarif jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com