Oleh karena itu, OJK meminta induk bank asing untuk memberikan dana kepada kantor cabangnya sebagai persiapan dalam peralihan perubahan status badan hukum.
"Kalau memang bank dengan BUKU 3, berarti induk usaha harus suntik modal setara dengan minimal Rp 5 triliun sampai dengan maksimal Rp 30 triliun. Dana suntik modal itu harus dari induk usaha negara asal masing-masing bank," ujar Muliaman di Purwokerto, Selasa (7/4/2015).
Lebih lanjut kata dia, modal tersebut dinilai penting sebagai.bukti adanya pemisahan antara modal bank induk dengan kantor cabang yang statusnya akan menjadi berbadan hukum Indonesia.
Saat ini kata Muliaman, dana inti Kantor Cabang Bank Asing (KBCA) tidak berada di Indonesia melainkan di negara induk bank asing tersebut. OJK pun mengatakan tak mau lagi dana yang diberikan kepada KCBA hanya sebagai administratif melainkan harus menjadi dana segar untuk profil risiko operasional kantor cabang tersebut.
"Selama ini, the real capital KCBA adanya dimasing-masing negara asal bank tersebut. Sekarang tidak mau seperti itu, harus taruh fresh money (dana segar) di Indonesia sesuai dengan profil risiko praktik kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia," kata Muliaman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.