Terkait pengawasan dan pelaporan pelaksanaan peraturan baru ini, Eko mengatakan, BI diberikan kewenangan untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihak yang terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah.
"Kemudian BI akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah," jawab Eko.
Larangan pencantuman harga selain rupiah
Selain itu, PBI yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI dan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 tersebut, mewajibkan pencatuman harga barang dan/jasa (kuotasi) hanya dalam rupiah.
"Pertimbangannya karena di UU Mata Uang jelas bahwa alat pembayaran satu-satunya di NKTI adalah rupiah. Lalu masyarakat cenderung belum dapat membedakan kuotasi dengan pembayaran," kata Eko.
Selain itu, Eko mengatakan pencatuman kuotasi dengan valas, kurs yang digunakan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Eko memberi contoh implementasi peraturan ini kepada jasa travel yang sering menggunakan valas dalam pencantuman harga.
"Nanti di jasa travel yang mencantumkan harga valas akan disidak juga, bisa dicabut izin usahanya," kata Eko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.