Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Penggunaan Rupiah Kuatkan Perekonomian Indonesia

Kompas.com - 10/04/2015, 19:46 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pemberlakuan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, akan menguatkan sistem perekonomian di Indonesia. Menurut dia, keluarnya peraturan BI ini adalah tindak lanjut dari UU Mata Uang dan UU BI soal moneter. "Secara umum kita melihat kalau tidak dilaksanakan akan terjadi kelemahan pada sistem ekonomi kita. Di negara Indonesia transaksi jual beli harus dalam rupiah, tapi banyak dalam valas, sehingga PBI dikeluarkan untuk mengkonfirmasi kembali peraturan tersebut," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, pelaksanaan peraturan tersebut sudah berlangsung sejak diundangkan yaitu 31 Maret 2015. Sedangkan,  transaksi non-tunai diberikan masa transisi hingga 1 Juli 2015. "Sedangkan yang sudah punya kontrak, diberi kelonggaran sampai kontraknya habis, baru setelah itu diberlakukan peraturan ini," jelas Agus.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI dengan pertimbangan banyaknya transaksi dalam negeri masih menggunakan valuta asing (valas). Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto kemarin (9/4/2015), penggunaan valas yang cukup besar akan memberikan tekanan pada nilai rupiah. Saat ini jumlah transaksi valas di Indonesia kurang lebih mencapai 6 miliar dollar AS/bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com