Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Sebut Pemilik Kapal Hai Fa Lebih Hebat dari Indonesia Hebat

Kompas.com - 13/04/2015, 13:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menilai pelaporan dirinya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) oleh pemilik kapal MV Hai Fa menunjukan bahwa pengusaha kapal tersebut memiliki kekuatan. Bahkan, Susi menilai pemilik kapal itu menganggap dirinya lebih kuat ketimbang Indonesia.

"Sampai dia berani melaporkan ke Kabareskrim, berarti dia merasa sangat kuat dong," ujar Susi di Kantor KKP, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Susi menegaskan, kapal MV Hai Fa merupakan kapal pelaku illegal fishing. Pasalnya, kata dia, kapal itu dengan sengaja mematikan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) dan  sistem pelacakan otomatis (Automatic Identification System/AIS) sehinga sulit dilacak satelit.

Selain Itu, kapal MV Hai Fa juga tak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). "Kok bisa baru punya SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dia sudah jalan. Padahal harus pakai SLO. Udah gitu sekarang gugat kita lagi, makanya aku bilang dia (kapal Hai Fa) lebih hebat dari Indonesia hebat," kata dia.

Dengan berbagai bukti itu, Susi mengatakan bahwa secara internasional kapal itu sudah melakukan pelanggaran teritorial, dan seharusnya Indonesia menerapkan hukum diskresi. "Kan tidak ada SLO dari kita, tidak ada ijin layar dari kita. Kok berani berlayar, melanggar International Maritime Organization (IMO)," ucap dia.

Pihak pemilik Kapal MV Hai Fa melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (9/4/2015). Pemilik kapal melaporkan Susi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pemilik kapal, Made Rahman, mengatakan, kliennya tidak terima Menteri Susi menyebutkan bahwa kapal penangkap ikannya adalah kapal ilegal. "Bu Susi sebagai menteri sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal. Kami anggap pemberitaan soal itu tidak bagus," ujar Made.

Made mengatakan, kapal kliennya tidak ilegal dan beroperasi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Hal tersebut terbukti berdasarkan adanya keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, bahwa kapal asal Tiongkok tersebut adalah legal dan sesuai aturan. "Kami minta polisi memanggil beliau (Menteri Susi) untuk menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak," ujar Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com