Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Masuk Ranah Pidana, Kebijakan "Tax Amnesty" Butuh Konsensus

Kompas.com - 13/04/2015, 18:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang gencar menambah pemasukan pajak pada tahun 2015 ini. Salah satu jalan yang akan ditempuh yaitu berusaha menarik dana atau aset orang-orang Indonesia yang disimpan di luar negeri dengan melakukan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui penerapan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri tak mudah. Bahkan, DJP mengakui masih ada masalah yang membutuhkan kesepakatan nasional untuk menyelesaikannya.

"Saya belum bisa konfirmasi ya, bagimana batasannya. Justru inilah yang menjadi masalah, bagimana kewenangan Dirjen Pajak untuk masuk ke dalam tax amnesty ini. Ini harus disepakati secara nasional, bagaimana tindak lanjutnya di Kepolisian, Kejaksaan misalnya, bagaimana ini tax amnesty ini bisa masuk dalam ranah pidana atau tidak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dia mengatakan, untuk mencapai kesepakatan itu maka perlu waktu untuk melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak yang terkait. Oleh karena itu, DJP berencana baru menerapkan kebijakan tax amnesty pada 2017 nanti.

Menurut Satria, dibutuhkannya waktu 2 tahun untuk memberlakukan kebijakan tax amnesty itu lantaran pengumpulan data juga butuh waktu. Sebenarnya kata dia, pengumpulan data-data terkait tax amnesty bisa saja berjalan cepat apabila data yang diperoleh itu valid.

"Pengalaman beberapa negara yang melakukan. Tax amnesty , ada negara-negara yang lakukan tax amnesty ada berhasil, ada yang tidak (gagal)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan tax amnesty kepada para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri, agar dana tersebut bisa kembali di dalam negeri. Namun, niatan pemerintah itu dinilai bisa mencederai rasa keadilan masyarakat yang selalu membayar pajak.

Menurut Pengamat Ekonomi sekaligus Direktur Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, kebijakan tax amnesty merupakan kebijakan yang memiliki dua sisi.

Pertama, kebijakan tersebut akan berdampak positif dalam waktu panjang. Kedua, kebijakan itu sekaligus akan mengusik rasa keadilan masyarakat yang selalu membayar pajak lantaran pemerintah mengampuni orang-orang yang tak membayar pajak karena hartanya disimpan di luar negeri.

Oleh karena itu, Eny pun mengusulkan apabila pemerintah berniat melakukan kebijakan tax amnesty maka harus dibuat sistem penarikan pajak yang lebih berkeadilan pasca kebijakan tersebut.

Sementara itu, pengamat perpajakan Universitas Indonasia Darussalam menilai tax amnesty merupakan hal yang positif bagi suatu negara yang ingin melakukan rekonsiliasi untuk membangun administrasi pajak yang lebih baik dan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang. Namun begitu, dia juga menganjurkan pemerintah untuk melakukan berbagai langkah pasca kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com