Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, penyanderaan 5 wajib pajak itu sebagai bukti tindakan tegas pemerintah terhadap para penunggak pajak. Kedepan diapun mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan hal yang sama bagi siapapun yang menunggak pajak.
"Penyanderaan itu agar buat efek jera (buat para penunggak pajak)," ujar Satria di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015).
DJP pun memberikan data-data terkait 5 wajib pajak yang sempat dan masih di sandera kepada wartawan. Perusahaan tersebut yaitu PT DGP dengan utang pajak Rp 6,06 miliar, PT SPT dengan utang Rp 884,96 juta (Dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang), PT PWD dengan utang Rp 2,99 miliar (Dilepaskan karena telah melunasi seluruh utang).
Sementara itu PT KSC dengan utang Rp 1,96 miliar (belum melunasi utang sehingga sampai saat ini masih disandera), dan PT GLJL dengan utang Rp 11 8 miliar (belum melunasi utang sehingga masih disandera).
Sebenarnya ada dua perusahaan lagi yang sempat menunggak pajak, namun kedua perusahaan itu langsung melunasi utangnya sebelum DJP melakukan penyanderaan.
Saat ini tutur Satria, kesadaran membayar pajak masyarakat di Indonesia masih rendah. Tercatat, dari 46 juta jiwa masyarakat yang harusnya membayar pajak, hanya 24 juta jiwa yang memiliki NPWP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.