Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Minuman Beralkohol, Gobel Sebut Malaysia dan Singapura Lebih Ketat dari Indonesia

Kompas.com - 17/04/2015, 10:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, pengaturan peredaran penjualan minuman beralkohol tidak boleh dijual di minimarket, bukan tanpa alasan.

“Kita mengeluarkan peraturan itu bukan hanya sekedar tidak boleh sekedar berdagang, karena nanti bisa salah. Karena kita perlu menjaga generasi muda,” kata Rachmat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Rachmat mengatakan, dalam era globalisasi ini kunci dari sumber daya manusia terletak pada generasi muda. “Nah kita lihat peta generasi muda kita seperti apa? Salah satu penyebabnya karena minuman beralkohol,” ucap Rachmat lagi.

Rachmat menyadari minuman beralkohol di Indonesia dibanderol dengan harga sangat murah dan terjangkau oleh bahkan kantong anak-anak.

“Malaysia dan Singapura itu lebih ketat dari Indonesia. Bahkan kalau dikaitkan dengan turis, (harga minumal alkohol) turisnya pun tiga kali lipat dari Indonesia,” jelas Rachmat.

Sebagai informasi, 16 April 2015 ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket.

Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com