Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ancam Blokir Dana Instansi yang Malas

Kompas.com - 21/04/2015, 09:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan bertindak tegas dalam pengelolaan dana belanja di setiap kementerian dan lembaga negara (K/L). Bendahara negara ini akan menjatuhkan sanksi pemblokiran anggaran bagi K/L yang malas menyampaikan rincian penggunaan dana keluaran cadangan di setiap instansi.
 
Langkah tegas ini untuk mencegah terjadinya anggaran siluman, sehingga penggunaan dana belanja benar-benar memiliki manfaat dan tujuan jelas. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu, Askolani menjelaskan, dana cadangan timbul karena kementerian/lembaga belum merinci alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
 
Nah, dalam rangka akuntabilitas dan kepastian anggaran 2015, maka mulai tahun ini Kemkeu mewajibkan ada rincian kegiatan yang jelas di pos dana cadangan tersebut. Pendisiplinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015. Sebenarnya, inti beleid ini membatasi batas penyampaian revisi anggaran untuk dana cadangan itu pada 3 April 2015.
 
Namun, Askolani mengaku sejauh ini belum mendapat info terbaru atas laporan dari masing-masing K/L. Ia menjanjikan, bila K/L tidak menindaklanjuti kebijakan ini, maka Kemkeu akan memblokir anggaran dana cadangan di instansi negara tersebut. "Diblokir sampai tutup tahun," ujar Askolani, kepada Kontan, akhir pekan lalu.
 
Meski demikian, jika sejauh ini K/L belum memberikan rincian kegiatan dana cadangan bukan berarti mereka tidak patuh. "Bisa saja K/L menghadapi kendala di lapangan," terang Askolani.
 
Enam kriteria Askolani juga mengingatkan, setiap kementerian dan lembaga harus memperhatikan kriteria penggunaan dana cadangan. Sesuai PMK 257/2014, ada enam ketentuan penggunaan dana cadangan.
 
Pertama, mendanai kebutuhan biaya operasional satuan kerja. Kedua, mendanai prioritas nasional yang dananya belum dialokasikan sebelumnya. Ketiga, melakukan percepatan pencapaian keluaran prioritas nasional dan atau prioritas kementerian/lembaga negara bersangkutan.
 
Keempat, menambah volume keluaran prioritas nasional. Kelima, mendanai kegitan yang bersifat mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda. Keenam, mendanai kebutuhan prioritas kementerian/lembaga.
 
Sayangnya, Askolani enggan menjelaskan nilai dana cadangan di APBNP 2015. Pastinya, langkah disiplin penyampaian rincian kegiatan dana cadangan ini juga bisa membantu meningkatkan penyerapan anggaran tahun ini.
 
Sekadar mengingatkan, realisasi belanja negara hingga Maret 2015 tercatat 18,5 persen dari APBNP 2015 Rp 1.984,1 triliun. Ini berarti selama tiga bulan pertama, realisasi belanja negara adalah Rp 367,06 triliun. Pada 2014, realisasi belanja negara hingga 31 Maret adalah 15,6 persen atau sebesar Rp 286,5 triliun dari pagu Rp 1.842,5 triliun.
 
Pengamat Ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam berpendapat, kedisiplinan penyampaian rincian kegiatan akan mendorong kualitas penyerapan anggaran. Namun, dalam hal ini Kemkeu memegang peranan penting untuk mensosialisasikan rincian anggaran ke kementerian/lembaga.
 
Kemkeu harus bisa membimbing bagaimana kementerian/lembaga mengumpulkan data dan membuat rancangan kegiatan yang tepat. Di sisi lain, kesulitan yang juga dihadapi adalah menyamakan persepsi antar lembaga.
 
Tujuannya adalah supaya tiap satuan kerja (satker) di kementerian mempunyai pengertian yang sama dengan Kemenkeu atau kementerian lainnya. Hal ini penting agar proses penyerahan dokumen tersebut bisa dilakukan seefisien mungkin. Dengan demikian, kementerian dan lembaga tidak harus bolak balik menyampaikan dokumen laporan, sehingga mereka bisa langsung bekerja. (Kontan/Margareta Engge Kharismawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com