Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hedging" Perbankan Syariah Tak Perlu Tunggu Peraturan OJK

Kompas.com - 22/04/2015, 14:01 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak tahu persis mengapa perbankan syariah belum mengajukan produk lindung nilai alias hedging seperti bank konvensional. OJK mengira hal itu lantaran perbankan syariah terpaku dan menunggu dasar aturan hedging syariah dari OJK melalui Peraturan OJK (POJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar meminta perbankan syariah tak perlu menunggu POJK terkait aturan hedging syariah tersebut. Pasalnya, dasar pijakan aturan hedging syariah sudah ada di Peraturan Bank Indonesia (PBI).

"Jadi jangan nungguin POJK, di PBI dulu ada kalau enggak salah PBI tentang risk management syariah, jadi bisa lakukan hedging dengan bursa komoditi," ujar Mulya usai membuka acara Islamic Financial Nesw Indonesia Forum 2015 di Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Lebih lanjut, kata dia, dengan adanya PBI itu sebenarnya perbankan nasional bisa langsung mengajukan produk untuk hedging ke OJK. Nantinya setelah di ajukan maka OJK akan langsung mengecek produk tersebut. Hingga saat ini kata dia, belum ada satu perbankan syariah pun mengajukan produk syariah tersebut.

"Ini barang kali mereka juga saya juga mereka nunggu POJK kali, menurut saya enggak perlu (nunggu POJK). Tinggal ajuin aja produknya apa, tapi sampai saat ini belum ada (yang mengajukan)," kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodog aturan mengenai transaksi lindung nilai atau hedging sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk Surat Edaran (SE) OJK. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, aturan heading itu akan menjadi salah satu komponen dari program transaksi heading perbankan syariah.

Dia berharap saat aturan itu selesai perbankan syariah sudah siap menjalankannya. Lebih lanjut, kata dia, nantinya surat edaran tersebut akan mengatur secara rinci hedging syariah. Bahkan OJK juga sedang mempertimbangkan risiko-risiko apa saja yang akan terjadi saat hedging sebagai acuan aturan tersebut.

Sebelumnya, persiapan aturan hedging syariah tersebut untuk menindaklanjuti fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar yang juga dikenal dengan hedging.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar transaksi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing.Selain itu, hal ini juga ditujukan agar masyarakat dapat benar-benar terhindar dari transaksi spekulatif dalam menjalankan "hedging"syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com