Demikian tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Jumat (24/4/2015), PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu,
dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.
PMK mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan mengenai batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan yang dapat dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada saat PMK ini mulai berlaku, Barang Milik Negara berupa Alat AADB yang telah ada tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Adapun batas tertinggi dimaksud sebagaimana terlampir dalam PMK itu sebagai berikut:
Kualifikasi A
Menteri dan yang setingkat 2 Sedan dan/atau SUV 3.500 cc
Wakil Menteri dan yang setingkat 1 Sedan/SUV 3.500 cc
Kualifikasi B
Eselon Ia dan yang setingkat 1 Sedan/SUV 2.500 cc/3.500 cc
Kualifikasi C
Eselon Ib dan yang setingkat 1 Sedan 2.000 cc
Kualifikasi D
Eselon IIa dan yang setingkat 1 SUV 2.500 cc
Kualifikasi E
Eselon IIb dan yang setingkat 1 SUV 2.000 cc
Kualifikasi F
Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai Kepala Kantor 1MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel
Kualifikasi G
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn minimal wilayah kerja 1 Kab/Kota 1 MPV 1.500 cc
Eselon IV dan yang setingkat, Kepala Kantor dgn min wilayah kerja kurang 1 kab/kota 1 Sepeda Motor 225 cc