Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Ingin Pulangkan 54 ABK asal Indonesia yang Ditahan Myanmar

Kompas.com - 27/04/2015, 22:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menjembatani 54 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang ditahan di Myanmar.

Para ABK yang ditahan di Myanmar tersebut merupakan WNI yang dipekerjakan di sebuah kapal Thailand. Kapal tersebut tertangkap mencuri ikan di perairan Myanmar, pada 2013.

“Para ABK tersebut ditahan lima-enam tahun, dan sampai hari ini belum dibebaskan. Saya minta Menaker untuk kembali meminta Menlu, untuk menjembatani lagi supaya mereka bisa pulang ke rumah,” ucap Susi, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Susi mengatakan, jika pelanggaran berupa imigrasi dia meminta agar ke-54 ABK tersebut dideportasi pulang ke Indonesia. Dia menengarai ABK yang ditahan tersebut tidak tahu akan dipekerjakan untuk menangkap ikan di perairan mana.

Sementara itu Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, maraknya kasus ilegal fishing yang mengorbankan pada ABK disebabkan ketidakjelasan proses rekrutmen pada ABK.

“Mungkin ada yang langsung rekrut, ada yang melalui agen, ada yang melalui PPTKIS, masih beda-beda standarnya. Ini yang mau kita samakan. Sehingga tanggungjawab dari masing-masing institusi dan kementerian lebih jelas. Sehingga pemantauan dan pengawasan lebih jelas,” ujar Hanif.

Namun, terlepas dari persoalan rekrutmen, proses penempatan ABK diakui Hanif masih tumpang tindih. Izin penempatan ABK yang seharusnya dikeluarkan oleh Kemenaker, toh selama ini ada instansi lain yang mengeluarkan, yakni Kementerian Perdagangan.

“Semestinya di Kemenaker. Cuma dalam isu ABK ini masih kemana-mana. Ini yang mau kita harmonisasikan, akan kita koordinasikan biar lebih jelas,” pungkas Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com