Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Prioritas Mana, Asuransi atau Investasi Reksa Dana?

Kompas.com - 28/04/2015, 06:02 WIB

Oleh Rudiyanto

@rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam teori perencanaan keuangan, idealnya setiap orang harus memiliki asuransi dan investasi. Kegunaan dari asuransi adalah untuk melindungi seseorang atau keluarganya secara keuangan dari risiko yang sifatnya tidak terduga.

Sementara kegunaan dari investasi adalah untuk memenuhi kebutuhan di masa mendatang dan menjaga agar daya beli kita tidak tergerus dengan inflasi. Baik asuransi dan investasi, keduanya sama-sama penting.

Yang menjadi pertanyaan, apabila jumlah uang yang bisa disisihkan setiap bulannya terbatas, apakah sebaiknya digunakan untuk membeli asuransi atau berinvestasi?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami asuransi dengan lebih mendalam. Sama halnya reksa dana yang bisa dibagi menjadi jenis pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham yang disesuaikan dengan kebutuhan keuangan kita, asuransi juga demikian.

Yang dimaksud dengan “membeli” asuransi adalah kita membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada perusahaan asuransi. Selanjutnya jika dalam periode tertentu (masa pertanggungan) terjadi risiko pada pembeli asuransi (tertanggung), maka perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang ganti rugi (uang pertanggungan). Jika tidak terjadi risiko, maka premi tersebut menjadi milik asuransi.

Mengapa perusahaan asuransi bisa memberikan uang pertanggungan yang nilainya bisa sangat besar dibandingkan dengan premi yang dibayarkan? Hal ini karena produk asuransi dijual secara luas kepada orang banyak. Keuntungan dari “banyak” orang yang tidak mengalami risiko digunakan sebagai “simpanan” untuk membayar “sedikit” orang yang mengalami risiko.

Secara umum asuransi untuk perorangan dapat dibagi menjadi asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi penyakit kritis dan asuransi kesehatan. Manfaat dari masing-masing jenis asuransi tersebut adalah sebagai berikut:

Asuransi Kecelakaan
Memberikan pertanggungan atas risiko kematian dan cacat tetap total yang disebabkan karena kecelakaan. Dengan demikian, untuk risiko cacat tetap total dan kematian yang disebabkan bukan karena kecelakaan tidak ditanggung.

Dalam prakteknya, asuransi ini sering disebut PADD (Personal Accident Death and Disablement) atau disebut juga PA (Personal Accident). Karena kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat kecil, umumnya premi asuransi ini sangat murah, namun uang pertanggungannya terbatas.

Asuransi Jiwa
Memberikan pertanggungan atas risiko kematian karena alasan apapun. Jadi meninggal dunia karena sebab alami, kecelakaan bahkan bunuh diri bisa mendapat uang pertanggungan.

Pada prakteknya, ada beberapa pengecualian yang bisa menyebabkan uang pertanggungan tidak keluar seperti jika kematian terjadi karena tertanggung melakukan kejahatan. Poin-poin pengecualian tersebut bisa dibaca pada polis asuransi yang bersangkutan.

Karena kemungkinan terjadinya lebih besar dibandingkan asuransi PA, umumnya premi asuransi ini lebih mahal namun uang pertanggungannya tidak terbatas.

Asuransi Penyakit Kritis
Memberikan pertanggungan atas risiko terdeteksi mengidap penyakit kritis tertentu. Biasanya masing-masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda-beda baik jumlah penyakit kritis yang ditanggung dan tahapan dari penyakit kritis tersebut.

Untuk melakukan klaim atas asuransi ini biasanya tertanggung harus menyiapkan riwayat medis yang sangat lengkap dan jujur dalam mengisi kuesioner. Dengan adanya asuransi ini diharapkan tertanggung bisa membiayai pengobatan penyakitnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com