Hanif mengatakan, pasca-penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini, TKI yang masih terikat kontrak masih boleh menghabiskan masa kontraknya. Sementara itu, TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat melakukannya sesuai prosedur. Adapun TKI yang ingin pulang dapat melakukannya secara mandiri. "Kami kasih masa transisi selama tiga bulan," katanya.
Hanif mengatakan, ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Menurut dia, para TKI yang sedang berproses ini menjadi kelompok terakhir. Selanjutnya, tidak boleh ada lagi pengiriman.
Untuk mengantisipasi dampak penghentian penempatan TKI domestic worker di kawasan Timur Tengah ini, pemerintah akan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.
"Kami juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI," kata Hanif. Pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja ke pengguna berbadan hukum atau formal. (Uji Agung Santosa)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.