Selama ini penjualan melalui jaringan ini belum terdata sehingga bila ada permasalahan tidak dapat dipertanggung jawabkan, kata dia kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi perdagangan dalam negeri di Palembang, Selasa (5/5/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya pendataan tersebut maka pembeli melalui jaringan tersebut lebih aman karena keberadaanya sudah terdaftar.
Sebenarnya pendataan penjual melalui jaringan tersebut hanya bersifat registrasi saja sehingga keberadaan perusahaan yang menjual tersebut dapat dilihat termasuk alamatnya.
Jadi bila ada permasalahan terutama bagi pembeli maka bisa ditindaklanjuti, ujar dia.
Begitu juga produk yang dijual harus jelas dan bila perlu sudah berstandar SNI. "Dengan penertiban perdagangan melalui jaringan tersebut sehingga penjual dan pembeli tidak dirugikan," ujar dia.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini peraturan tentang penjualan online tersebut sudah terbit," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.