Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laba Bir Bintang Anjlok 42 Persen akibat Kebijakan Kemendag

Kompas.com - 07/05/2015, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laba bersih perusahaan bir, PT Multi Bintang Indonesia Tbk menurun akibat dampak pengurangan stok yang dilakukan oleh pasar, seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/2015 yang melarang minimarket dan pengecer lainnya menjual atau mendistribusikan minuman mengandung alkohol.

Dalam penjelasan resminya, Kamis (7/5/2015), laba bersih yang diraup Multi Bintang pada tiga bulan pertama tahun ini sebesar Rp 107 miliar atau turun 42 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan perseroan juga mengalami penurunan, dalam hal ini sebesar 23 persen dari periode yang sama 2014 menjadi Rp 569 miliar.

"Penjualan bir tidak untuk diminum di tempat hanya boleh dilakukan oleh jaringan supermarket dan hipermarket. Dengan demikian, situasi tersebut sangat mempengaruhi ketersediaan produk bir bagi konsumen dengan usia sah untuk mengkonsumsi minuman beralkohol (di atas 21 tahun) di seluruh Indonesia," tulis manajemen Multi Bintang.

Sejauh ini, pedagang grosir tradisional menjadi jalur distribusi penting bagi perseroan agar produksinya sampai ke tangan konsumen di seluruh Indonesia. Para pedagang grosir ini juga berperan dalam memasok bir ke ribuan hotel bersekala kecil dan sedang, restoran, dan kafe di areanya.

"Multi Bintang bersama dengan asosiasi industri bir domestik (GIMMI), sedang dalam proses dialog dengan dengan Kementerian Perdagangan untuk mencari solusi bagi kekosongan/gap besar dalam rantai distribusi tersebut," tulis manajemen.

Terkait dengan lesunya penjualan bir, Multi Bintang memilih menunda rencana investasi pengembangan pabrik senilai Rp 635 miliar, selagi menunggu kepastian dari kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com