Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Batasi Kepemilikan Swasta di Blok Migas

Kompas.com - 11/05/2015, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain akan menerbitkan peraturan menteri (permen) tentang masa kontrak yang habis untuk pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan menerbitkan aturan mengenai participating interest (PI) atau kepemilikan perusahaan blok migas.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, permen tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, permen ini akan segera ditandatangani. "Yang WK migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Namun, yang PI masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5/2015).

Permen PI ini dibuat sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).

Salah satu aturan ini, kata Susyanto, adalah larangan bagi pihak swasta untuk mengambil jatah daerah. Secara umum, aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria badan usaha milik daerah (BUMD) yang berhak menerima jatah saham blok migas sebesar 10 persen.

Langkah ini mengantisipasi pihak swasta untuk masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya karena tidak ada aturan ini. Tujuan dari BUMD mengelola 10 persen PI tidak tercapai, dan banyak pihak swasta yang masuk," ujarnya.

Lantas ada juga opsi yang menjelaskan bahwa pihak swasta nasional atau badan usaha milik negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini, katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. "Jadi, pihak swasta tidak berhak mendapatkan PI 10 persen," ujarnya. (Pratama Guitarra)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com