Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, permen tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dalam waktu dekat, permen ini akan segera ditandatangani. "Yang WK migas sudah ditandatangani Menteri (Sudirman Said). Namun, yang PI masih dalam pembahasan," kata dia kepada KONTAN, Minggu (10/5/2015).
Permen PI ini dibuat sebagai peringatan bagi perusahaan swasta yang suka menadah saham blok minyak dan gas bumi (migas).
Salah satu aturan ini, kata Susyanto, adalah larangan bagi pihak swasta untuk mengambil jatah daerah. Secara umum, aturan kepemilikan blok migas menetapkan kriteria badan usaha milik daerah (BUMD) yang berhak menerima jatah saham blok migas sebesar 10 persen.
Langkah ini mengantisipasi pihak swasta untuk masuk lewat BUMD. "Jangan sampai seperti sebelumnya karena tidak ada aturan ini. Tujuan dari BUMD mengelola 10 persen PI tidak tercapai, dan banyak pihak swasta yang masuk," ujarnya.
Lantas ada juga opsi yang menjelaskan bahwa pihak swasta nasional atau badan usaha milik negara (BUMN) bisa mendapatkan hak pengelolaan. Opsi ini, katanya, sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. "Jadi, pihak swasta tidak berhak mendapatkan PI 10 persen," ujarnya. (Pratama Guitarra)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.